Bandar Judi Online Incaran Polda Jawa Timur Ditangkap di Makassar

Ilustrasi judi online. @dok.Net

Menyediakan sebuah permainan judi online seperti slot, Domino, Parley, Pragmatic dan judi Bola.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengamankan bandar judi online bernama Asriadi (38) di Jalan Bulusaraung, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 24 Maret 2024 lalu.

Terduga pelaku merupakan seorang bandar judi online yang masuk dalam daftar penyelidikan kepolisian daerah (Polda) Jawa Timur.

Pelaku diduga telah berperan sebagai pemilik juga sekaligus admin yang menyediakan sebuah permainan judi online seperti slot, Domino, Parley, Pragmatic dan judi Bola.

Baca Juga : Buka Puasa Bersama Polrestabes, Wali Kota Makassar Soroti Aksi Remaja “Tembak-tembakan” Senjata Mainan di Jalan

"Terduga pelaku selaku bandar, pengelola website judi secara online pada taruhan Slot, Domino, Parley, Pragmatic, Judi Bola dan lain-lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sudjana Sudjana dalam keterangannya, Senin (25/3/2024).

Terduga pelaku, kata Devi Sudjana, diduga telah melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang di mana dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan sebuah akses yang bermuatan perjudian.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan undang-undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 303 KUHP," terangnya.

Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka

Setelah pelaku diamankan, lanjut Devi Sudjana, kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"(Pelaku) mengakui dan membenarkan telah melakukan tidak pidana ITE judi Online," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru