Anak Trauma, Ibunya Dibunuh dan Jadi Korban Kekerasan Ayahnya

Kasmi (42) kakak korban Jumatia saat memberikan keterangan kepada wartawan di depan Rumah Korban Jalan Kandea, Kota Makassar, Selasa (16/4/2024). @Jejakfakta/Samsir

H (43) kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal dugaan perencanaan pembunuhan.

Jejakfakta.com, Makassar -- Kasmi (42) kakak korban Jumatia menceritakan anak korban mengalami trauma mendalam dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan ayahnya sendiri H. Bahkan ia juga menjadi korban kekerasan ayahnya.

Anak korban ini V (17) tahun, merasa ketakutan dan tak berdaya menceritakan apa yang dialami ibunya itu. Sejak korban dinyatakan hilang pada tahun 2017 silam, keluarga korban tak banyak mengingatkan dan menanyakan kepada anak korban soal kehilangan ibunya.

Bahkan, anak korban tak bisa menahan tangis bila keluarganya memberikan harapan bahwa ibunya akan kembali suatu saat nanti.

Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum

"Kami cuma bilang sabar nak, kita cari ibu ta', cuma dia langsung menangis," ujar Aminah saat menceritakan kepada Wartawan di depan Rumah Korban Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (16/4/2024).

Kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap istrinya, rupanya juga dirasakan anaknya sendiri.

Dari pemukulan terhadap anaknya itu hingga terungkap pula fakta baru terhadap ibu korban yang diduga dibunuh dan dikubur setelah dinyatakan hilang sejak tahun 2017 silam.

Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman

"Akhirnya dia mengaku itu setelah dipukul sama bapaknya. Dia datang ke rumah, saya tanya kenapa nak, dia bilang dipukul sama bapaknya, mukanya biru (lebam bekas pukulan)," ujar Kasmi.

Dengan rasa terpukul, keluarga korban setelah mengetahui dugaan yang dilakukan oleh pelaku berharap agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

"Kalau kita sekeluarga hukuman mati saja, karena. Kasihan juga anaknya. Kita takut nanti dia (pelaku) dendam sama anaknya. Itu pertimbangan untuk anak, untuk kita juga keluarga," ujarnya.

Baca Juga : Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Selama Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah

"Itu dasarnya, kita meminta dihukum seumur hidup atau mati," sambungnya.

Seperti diketahui saat ini, terduga pelaku H (43) kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal dugaan perencanaan pembunuhan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru