Polisi Akan Periksa Kejiwaan Tersangka Kasus Suami Bunuh Istri di Makassar
Polisi akan lalukan rekonstruksi untuk proses pembuktian kasus.
Jejakfakta.com, Makassar -- Polisi bakal melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka H (43) yang diduga membunuh dan mengubur istrinya Jumiati di belakang rumahnya sendiri.
Diketahui, kasus ini terjadi di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan, yang diperkirakan terjadi pada Agustus 2017.
"Akan dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dari psikiater untuk melakukan tes kejiawaan," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Mohammad Ngajib kepada Wartawan, Rabu (17/4/2024).
Baca Juga : SIM C1 Resmi Hadir di Makassar, Appi Tantang Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Berlalu Lintas
Selain itu, Mohammad Ngajib menyebut pihaknya juga akan melakukan rekonstruksi sebagai proses pemantapan pembuktian kasus.
"Kami akan lalukan rekonstruksi untuk memantapkan proses pembuktian kasus," ujarnya.
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian, mengatakan kasus ini terungkap setelah anak korban yang juga anak pelaku berinisial F (17) melapor ke Polrestabes Makassar atas dugaan tindak kekerasan.
Ia melaporkan pelaku atau ayahnya sendiri atas dugaan kekerasan yang dialaminya.
"Ada korban seorang wanita usia 17 yang datang melapor ke Polrestabes Makasaar melaporkan dugaan penganiayaan oleh ayahnya atau orangtuanya sendiri," kata Andi Rian kepada wartawan di lokasi kejadian beberapa hari lalu.
Dari hasil pemeriksaan terhadap anak korban, terungkap fakta baru bahwa pelaku juga diduga telah membunuh istrinya yang juga anak pelapor.
Baca Juga : Kasus Penembakan Remaja 18 Tahun di Makassar, Iptu N Ditetapkan Tersangka
Atas keterangan tersebut, kemudian polisi langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku sekaligus melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan pembunuhan terhadap ibu pelapor.
"Kemudian penyidik lalu merespon cepat mengembangkan kemudian mengamankan pelaku," sebutnya.
Dari hasil pengungkapan dugaan pembunuhan di lokasi, kepolisian mengamankan sejumlah kerangka tulang yang diduga milik ibu pelapor. Saat ini, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kerangka tulang yang diamankan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News