Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Jalan Kandea, Warga Teriak Minta Keadilan

Tim Inafis melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang istri bernama Jumatia (35) dengan tersangka suaminya sendiri H (43) di jalan Kandea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024). @Jejakfakta/Samsir

Pelaku mengubur istrinya di belakang rumah pada tahun 2017.

Jejakfakta.com, Makassar -- Tim Inafis melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan seorang istri bernama Jumatia (35) dengan tersangka suaminya sendiri H (43) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (18/4/2024).

Rekonstruksi dilakukan di tempat kejadian perkara tepatnya di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulsel.

Tersangka H dihadirkan langsung memperagakan sejumlah adegak saat melakukan aksi terkejinya itu.

Baca Juga : Perwakilan Makassar Bersinar di MTQ Maros, 31 Kafilah Lolos Final Bidik Juara Umum

Dalam pantauan Jejakfakta.com di lokasi sekitar pukul 10.30 Wita terlihat kerumunan warga memadati lokasi. Area lokasi dipasangi garis polisi.

Warga yang melihat tersangka H tampak begitu geram. Teriakan warga tak henti-henti meminta keadilan bila melihat lagi tersangka yang tengah memperagakan gerakannya.

"Hukum yang seadil-adilnya pak Polisi," ujar salah satu teriakan warga diantara kerumunan saat melihat tersangka.

Baca Juga : Hadiri Dharma Santi Nyepi, Wali Kota Makassar Ajak Warga Hindu Rawat Kerukunan dan Keberagaman

Beruntung, lokasi TKP dijaga ketat oleh tim Polrestabes Makassar sehingga warga yang geram terhadap tersangka tidak bisa tembus titik rekonstruksi.

Sebelumnya diberitakan, Polisi mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan seoarang suami bernama Hengki Talik (43) terhadap istrinya sendiri bernama Jumatia di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga membunuh istrinya pada bulan Agustus 2017.

Hal itu diungkapkan langsung Kapolrestabes Makassar, Kombes Mohammad Ngajib setelah pihaknya mendapat hasil penyelidikan terbaru.

Baca Juga : Jadwal Buka Puasa Kota Makassar Selama Ramadhan 2026 Versi Muhammadiyah

"Kita dapatkanlah bahwa kejadian kasus pembunuhan itu terjadi sekitar bulan Agustus tahun 2017," ungkap Ngajib saat ditemui Wartawan, Selasa (16/4/2024).

Dugaan motif dari pembunuhan, kata Ngajib, pelaku diduga nekat menganiaya korban lantaran kepicut rasa cemburu usai diduga korban telah berkomunikasi dengan mantan pacarnya.

"Motif dari pada kejadian pembunuhan ini adalah didasari rasa cemburu pelaku atau suami terhadap istri atau korban," ungkap Ngajib.

Baca Juga : Wali Kota dan Gubernur Bersama Forkopimda Pantau Misa Natal, Makassar Aman dan Penuh Toleransi

"Saat itu, ada perjanjian atau sudah ada janji untuk ketemu mengadakan satu acara kemudian diinformasikan bahwa istrinya ini ketemu dan komunikasi dan bersama-sama dengan mantan pacarnya," sambungnya.

Korban, lanjut Ngajib, dianiaya pelaku dengan cara memukulnya menggunakan balok kayu serta menggunakan tangan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Penganiayaan sebanyak 3 kali, yang pertama menggunakan balok, kedua balok, ketiganya menggunakan balok dan melakukan pemukulan," sebutnya.

Baca Juga : Buka Muswil Hidayatullah, Munafri Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Kota Religius

Usai korban meninggal, lanjut Ngajib, pelaku menguburnya di belakang rumah yang diketahui terletak di Jalan Kandea, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru