Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Makassar, Terungkap Pengianiayaan Korban hingga Dikubur di Belakang Rumah
51 adegan rekonstruksi. Anak korban digantikan dengan perempuan lain untuk menjaga psikologi anak.
Jejakfakta.com, Makassar -- Polisi melakukan rekonstruksi kasus suami bunuh istri di Jalan Kandea, Kecamatan Bontoala Tua, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (18/4/2024) siang. Sebanyak 51 adegan yang diperankan tersangka H.
Rekonstruksi dilakukan langsung di lokasi kejadian. Tersangka H dihadirkan langsung serta saksi pengganti anak korban.
"Ada 51 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Mochammad Ngajib kepada Wartawan di lokasi kejadian, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga : Kematian IRT di Makassar Diduga Tidak Wajar, Polisi Bongkar Makam untuk Autopsi
Dalam adegan tersebut, kata Ngajib, itu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan keterangan pelaku sendiri, mulai dari pertama adanya perselisihan antara korban dan pelaku, dan sampai terjadinya penganiayaan yang dilakukan tiga kali selama tiga hari sampai meninggal dunia.
"Ini masih sesuai dengan pernyataan saksi dan tersangka," ujarnya.
Sementara itu, anak korban tidak dihadirkan dan digantikan dengan perempuan lain. Hal ini untuk menjaga psikologi anak tersebut.
Baca Juga : Enam Polisi Diduga Aniaya dan Peras Pemuda di Takalar, Terancam Dipecat
"Peran pengganti karena kami melihat masih dibawah umur, kami harus menjaga juga hak anak ini," tegas Ngajib.
Sekedar catatan, kasus pembunuhan ini terjadi Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, pada bulan Agustus 2017 silam.
Dimana seorang suami berinisial H (43) diduga menewaskan istrinya sendiri J dengan menganiaya di rumahnya sendiri.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News