Cekcok, Seorang Pria di Makassar Nekat Bakar Rumah Tante Istrinya

Seorang pria berinisial SA (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membakar rumah tante istrinya sendiri. @Jejakfakta/Tangkapan Layar

Pelaku dendam atas perlakuan keluarga istrinya selama ini.

Jejakfakta.com, Makassar -- Seorang pria berinisial SA (26) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) nekat membakar rumah tante istrinya sendiri. Hal itu dilakukan lantaran pelaku merasa dendam terhadap keluarga istrinya.

Peristiwa percobaan pembakaran rumah tersebut terjadi di Jalan Satanga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar pada Jumat 26 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita.

"Balas dendam," sebut Kepala Kepolisian Sektor (Polsek)Bontoala, Komisaris Polisi (Kompol) Muh Idris kepada Wartawan, Senin (29/4/2024).

Baca Juga : Munafri Raih Pengakuan Dunia, Program RISE Antar Makassar Raih WRI Ross Center Prize 2025–2026

Menurut Idris, awalnya pelaku datang mencari istrinya pada Kamis 25 Maret 2024 sekitar pukul 20.00 Wita usai terlibat cekcok. Namun, pelaku tidak menemukan istrinya yang membuatnya kecewa dan marah.

"Saat itu pelaku dan istrinya dalam suasana bertengkar. Namun sesampai di rumah itu, di sana pelaku tidak menemukan istrinya dan membuatnya marah dan kecewa," jelasnya.

Pelaku menduga keluarga istrinya tidak mau mempertemukannya. Selain itu, pelaku juga merasa dendam atas perlakuan keluarga istrinya selama ini.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Finish 10K MHM 2026, Lebih dari 12 Ribu Pelari Ramaikan Losari

Dengan berbagai alasan tersebut, pelaku pun nekat membakar rumah tante istrinya itu. Sebelum memutuskan membakarnya, pelaku terlebih dahulu mengabari istrinya melalui pesan ancaman tersirat.

"Pelaku menduga keluarga istri tersebut tidak memperbolehkan istrinya bertemu dengannya. Lalu, saat itu pelaku ingat semua perbuatan yang pernah dilakukan keluarga istrinya kepada dirinya," terangnya.

Menurut Idris, pihaknya telah melakukan berbagai serangkaian penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan pelaku pada Minggu 28 Maret 2024 setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak keluarga.

Baca Juga : TP PKK Makassar Turun ke Sekolah, Siswa SMP Diajak Jadi Agen Perubahan Pengelolaan Sampah

"Setelah melakukan penyelidikan, kami melakukan pendekatan kepada keluarga berdasarkan laporan," ujarnya.

Dari hasil pengungkapan, kepolisian mengamankan beberapa barang bukti. "Satu buah jerigen dalam kondisi setengah sudah terbakar, switer hitam, helm hitam, celana jeans, dan balok," sebutnya.

Pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 KUHP. "Ancaman kurungan paling lama 15 tahun," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru