Intip Rencana MUI Dirikan Tempat Pengobatan yang Sesuai Syariat Islam
Dokter Bayu menyebutkan, alasan penerapan pengobatan syariah tersebut tidak terlepas dari penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam dengan 86 persen atau 238 juta jiwa.
Jejakfakta, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ingin mendirikan layanan pengobatan berbasis syariat Islam yang bakal disetarakan pengobatan modern. Wisma Khadimul Ummah milik MUI di Matraman, Jakarta, dipilih jadi tempatnya.
Melansir dari MUIDigital, Wakil Ketua Lembaga Kesehatan (LK) MUI Dr. dr. Bayu Wahyudi, usai rapat pleno LK MUI, Kamis (2/5/2024), mengatakan, Wisma Khadimul merupakan bentuk dari implementasi kesehatan syariah (Thibbun Nabawi) termasuk pengobatan kedokteran modern yang halal sesuai dengan syariat Islam.
"Kedua implementasi Thibbun Nabawi seperti bekam, rukyah, dan pengobatan herbal sesuai dengan sunnah Rasulullah," kata Bayu.
Baca Juga : Presiden Jokowi Ungkap: Biasanya Kasus Bullying Ditutup-tutupi untuk Lindungi Nama Baik Sekolah
Dokter Bayu menyebutkan, alasan penerapan pengobatan syariah tersebut tidak terlepas dari penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam dengan 86 persen atau 238 juta jiwa.
"Sehingga kita harus bisa memfasilitasi dan yang akan bergerak sebagai pionir sementara mengisi kekosongan masyarakat kesehatan syariah [Makes]," katanya.
"Di mana masyarakat kesehatan syariah adalah organisasi yang dibentuk atau yang kepengurusannya adalah anggota MUI. Karena kalau dengan MUI yang bergerak, bagaimana pun juga kalau MUI dan Lembaga Kesehatan MUI sebagai organ MUI harus mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga," katanya.
Baca Juga : MUI Minta Guru Sekolah Serius Wujudkan Program Anti-Bullying
Bayu menegaskan, Makes berperan untuk mengisi kekosongan agar tidak semakin tertinggal karena sudah ada pengobatan PCM, Balimandra dan sebagainya.
LK MUI bakal membentuk tim untuk implementasi penyusunan buku, standar pengobatan SOP, norma standar penetapan kerja dan klinikan Thibbun Nabawi.
Selain itu, LK MUI juga akan melakukan pelatihan-pelatihan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang bekerja sama dengan MUI untuk penetapan syariah dan penetapan lainnya.
Baca Juga : Ketua MUI Ajak Legawa Atas Hasil Pemilu 2024, Prabowo-Gibran Masih Pimpin Real Count KPU
"Tetapi bagaimanapun juga kita akan melatih para surveyor, dan juga asesor dalam hal ini yang akan melakukan assement terhadap lembaga-lembaga atau orang-orang yang dianggap berkompetensi melakukan pengobatan sesuai regulasi pemerintah yaitu s1 yaitu dokter, deker, SKM, ners maupun yang lainnya berhubungan dengan kesehatan," kata Bayu.
Kemudiaan, pihaknya akan melatih sehingga, hal itu bisa dipertanggungjawabkan, baik pengobatan dan implementasinya sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sehingga nanti di negara kita yang mayoritas Islam, tetapi implementasinya bisa diterapkan dan menjadi dunia," kata Bayu.
Baca Juga : Nah! Ini Solusi MUI Agar Mahasiswa Bayar UKT Tanpa Pinjol
Regulasi Kesehatan Syariah
Dokter Bayu mengatakan, pihaknya berharap, ke depan ada regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk memfasilitasi kesehatan syariah atau Thibbun Nabawi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Bayu, regulasi tersebut sangat diperlukan agar pengobatan kesehatan syariah bisa setara dengan pengobatan modern yang ada.
Baca Juga : 2 Keberhasilan Dai 3T
Dengan adanya regulasi kesehatan syariah di Indonesia diharapkan dapat tercover oleh asuransi kesehatan seperti BPJS sehingga, masyarakat memiliki pilihan untuk melakukan pengobobatan.
"Terhadap pengobatan-pengobatan yang tidak hanya kimiawi. Lebih baik, efisen, efektif dengan Thibbun Nabawi. Dan hasilnya secara empiris dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya. (MUIDigital)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News