Paling Lambat 17 Oktober: Sertifikasi Halal Wajib hingga Rumah Potong Hewan Skala Kecil Rumahan

Peternakan ayam pedaging di Indonesia.

“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” tegas Zulhas.

Jakarta - Pemerintah mengharuskan semua hewan potong punya sertifikat halal selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2024.

Melansir dari Antara, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mengatakan, sertifikasi halal penting untuk memastikan kebersihan dan kehalalan produk daging yang dikonsumsi masyarakat, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.

Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan menyebut sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk ayam, tetapi juga daging sapi, kambing, dan hewan potong lainnya.

Baca Juga : Produk UMKM Gowa Dibidik Masuk Ritel Modern, Sekda: Jangan Jadi Penonton di Daerah Sendiri

“Saya mengajak teman-teman yang usaha di bidang peternakan ayam untuk melakukan pemotongan ayam secara sempurna, halal, sehat, bersih agar konsumen bisa mendapat ayam yang higienis,” kata Zulhas saat meninjau Kawasan Industri Pulogadung Rumah Potong Unggas (RPU) Rawa Kepiting, Jakarta, Sabtu (4/5/24).

“Oktober nanti memang sudah tidak boleh ditawar-tawar lagi, semua harus bersertifikat halal,” tegas Zulhas.

Ia mengatakan wajib sertifikasi halal ini tidak hanya berlaku bagi hewan potong yang diproduksi industri besar, tetapi juga rumah potong hewan skala kecil maupun rumahan.

Baca Juga : Festival Keberkahan Kurban Bosowa Peduli Dibuka, Munafri Sebut Jadi Inspirasi Kolaborasi Sosial di Makassar

“Kalau rumah potong yang kecil-kecil ini kan bisa bergabung (dengan industri besar). Prinsipnya jangan menyusahkan, tetapi sertifikat (halal) ada dan higienis,” ujar Zulhas.

Zulhas menyatakan sertifikasi halal penting karena saat ini pemerintah sedang berupaya untuk meningkatkan dan mengutamakan hak-hak perlindungan konsumen.

Wajib sertifikasi halal diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga : Pemkot Makassar Distribusikan 7.261 Sapi dan 402 Kambing Kurban, Munafri: Penyalurannya Harus Jujur dan Adil

Produk yang wajib bersertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan; serta produk hasil dan jasa penyembelihan. (*)

Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul Mendag: Semua hewan potong harus bersertifikasi halal Oktober 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru