ICW Sebut Ada Potensi Celah Kecurangan di Sipol KPU

Kurnia Ramdhana, Penelti ICW. (Foto: Detik.com)

“Dalam peraturan BKPP Nomor 2 tahun 2017, ada poin-poin tentang akuntabel, ada poin-poin tentang terbuka dan kepentingan umum yang semestinya bisa dikedepankan oleh KPU dalam konteks platform Sipol tersebut,” kata Kurnia Ramadhana.

Jejakfakta.com, Jakarta - Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kritik keras karena dinilai tak terbuka. ICW menilai ada peluang terjadinya kecurangan.  

“Kami melihat di sana, karena ada ruang gelap di situ, ada potensi kecurangan yang mungkin akan terjadi,” kata Kurnia Ramadhana, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam diskusi bertanjuk Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang! di YouTube Sahabat ICW, Minggu (9/12/2022). 

Kurnia mengakui bahwa memang tidak semua data dalam Sipol dapat disampaikan ke publik. 

Baca Juga : Partai Golkar Makassar Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di HUT ke-61

Sebab, ada undang-undang yang mengatur soal perlindungan data pribadi. 

Namun, ia meminta agar KPU dapat memberikan informasi ke publik terkait proses perkembangan terkait verifikasi faktual partai politik jelang pemilu 2024. 

“Kami pasti memahami itu ada undang-undang tersendiri, ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, tapi bagaimana proses perkembangannya itu yang tidak bisa diakses masyarakat,” kata Kurnia, dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga : Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Pengurus Baru PKS, Bahas Sinergi Pembangunan Kota

Kurnia menilai, soal perkembangan proses verifikasi faktual partai politik diperbolehkan disampaikan ke publik. 

Hal itu mengacu pada Pasal 3 huruf f dan i dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU. 

“Dalam peraturan BKPP Nomor 2 tahun 2017, ada poin-poin tentang akuntabel, ada poin-poin tentang terbuka dan kepentingan umum yang semestinya bisa dikedepankan oleh KPU dalam konteks platform Sipol tersebut,” imbuhnya. 

Baca Juga : Abolisi dan Amnesti Presiden Prabowo: Dituding Jadi Alat Politik, Ancam Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, ia berpandangan ketika ada ruang tertutup dalam proses verifikasi partai politik, maka dapat membuka celah terjadinya praktek kecurangan. 

Ia mencontohkan, praktek kecurangan yang dapat terjadi adalah tindakan suap terhadap penyelenggara pemilu agar partai politik yang tak memenuhi syarat dapat diloloskan. 

Contoh lainnya, hal itu dapat membuat adanya kecurangan berupa intervensi dari struktural penyelenggara pemilu. 

Baca Juga : Jokowi Masuk Nominasi Pemimpin Terkorup: Doxing Peneliti ICW Picu Sorotan Publik

Misalnya, intervensi dari Komisioner KPU Pusat kepada jajaran struktural KPU Daerah dengan memberikan ancaman seperti rotasi pegawai KPU di daerah hingga pengurangan anggaran. 

“Misalnya kepada KPU Pusat, KPU Daerah untuk meloloskan partai-partai politik tertentu yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat,” kata Kurnia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru