Rekrutmen Anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Makassar Dimulai 15 November
Pemilu 2024
Perekrutan badan Adhoc Pemilu Serentak 2023 untuk PPK tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 - 01 Januari 2023 dan PPS pada tanggal 01 Desember 2022 - 15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan.
Jejakfakta.com, Makassar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi terkait Persiapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Serentak Tahun 2024 kepada seluruh Camat dan Lurah se-Kota Makassar di Ruang Sipakatau Balaikota Makassar, Senin (31/10/2022).
Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, menyampaikan bahwa perekrutan badan Adhoc Pemilu Serentak 2023 untuk PPK tahun ini akan dimulai pada tanggal 15 November 2022 - 01 Januari 2023 dan PPS pada tanggal 01 Desember 2022 - 15 Januari 2023 dengan masa kerja selama 15 bulan.
Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi pendaftar diataranya warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD RI 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal
"Harus mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil dan tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan," kata Endang Sari.
Selain itu, Endang menambahkan bagi pendaftar harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, mampu secara jasmani dan rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
"Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP," tambahnya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal, Minta KPU Beri Penjelasan Terbuka
Dalam kegiatan ini disampaikan pula terkait metode pendaftaran Badan Adhoc PPK, PPS dan KPPS yang akan menggunakan aplikasi SIAKBA sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan pendataan secara online.
Lebih lanjut kegiatan ini juga membahas terkait dukungan untuk SDM sekertariat PPK dan PPS, serta distribusi logistik.
"Diharapkan kegiatan ini bisa membangun sinergi lintas stakeholder untuk terciptanya Pemilu serentak Tahun 2024 yang berintegritas, aman dan damai," harap Ketua KPU Makassar, Faridl Wajdi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News