5 Tahun Jadi Buron, Terdakwa Pengangkut BBM Ilegal di Kaltim Ditangkap di Makassar
Buronan Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pengangkutan BBM Tanpa Ijin.
Jejakfakta.com, Makassar -- Kolaborasi Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) bernama Dahniar Binti Darisa pada Rabu 22 Mei 2024.
"Berhasil mengamankan Dahniar Binti Darisa, Rabu 22 Mei 2024 sekitar pukul 09.50 Wita di Pasar Terong Kecamatan Bontoala Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangannya yang diterima, Rabu (22/5/2024).
Kata Soetarmi, buronan Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah bersalah dalam perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya
Terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa.
"Dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," urai Soetarmi
Baca Juga : Mira Hayati Resmi Dibui, Bos MH Cosmetic Divonis 2 Tahun Kasus Skincare Merkuri
Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi," sambungnya.
Lanjut Soetarmi, Terpidana Dahniar Binti Darisa sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur kurang lebih 5 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht.
"Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk pelaksanaan Eksekusi," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus salim, mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah berhasil bergerak cepat dan mengamankan buronan tersebut.
Ia juga mengimbau untuk para buronan yang telah ditetapkan Kejaksaan saat ini agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan.“ Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News