Perekrutan PPS di Makassar Dinilai Tak Jujur, Ini Penjelasan KPU Makassar
Tidak lolos seleksi karena terlibat sebagai saksi Peserta Pemilu pada Pemilu 2024 kemarin.
Jejakfakta.com, Makassar -- Proses seleksi peserta calon anggota panitia pemungutan suara (PPS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinilai telah terjadi kecurangan. Pasalnya diduga ada salah satu peserta yang lolos sebagai PPS, namun tidak mengikuti seleksi dari awal.
Merespon hal tersebut, Komisioner KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran jejak rekam calon pendaftar PPS tersebut sehingga calon tersebut dinyatakan tidak layak untuk lolos meskipun telah melakukan tes wawancara sebelumnya.
"Perlu kami jelaskan bahwa setelah dilakukan penelusuran terkait rekam jejak para calon anggota PPS, didapatkan informasi bahwa nama nama yang kemudian kami nyatakan tidak lolos, meskipun di kelurahan-nya yang mendaftar dan masuk ke tahap wawancara hanya 3 orang," jelas Abdi kepada jejakfakta, Selasa (28/5/2024).
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Kelurahan Barrang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, bahwa yang bersangkutan, berdasarkan bukti dan keterangan yang ada, adalah salah seorang saksi Peserta Pemilu pada Pemilu 2024 kemarin. Sehingga kami menyatakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu," sambungnya.
Kemudian, pendaftar yang ada di kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo dan Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang juga tidak layak untuk lolos sebagai panitia pemungutan suara (PPS) karena pernah mengundurkan diri sebagai penyelenggara sebelumnya.
Hal itu dinilai sebagai fakta bahwa calon tersebut tidak memegang sumpah janjinya dan yang pernah diucapkan sebelum bertugas sebagai penyelenggara.
Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan KPU Kolaborasi Siapkan Pemilihan RT/RW Demokratis
"Setelah dilakukan penelusuran, nama-nama yang kemudian dinyatakan tidak lolos adalah mantan penyelenggara pemilu yang sebelumnya telah mengundurkan diri, dimana penyelenggara pemilu yang pernah mengundurkan diri kemudian mendaftar kembali sebagai penyelenggara Pemilu," jelasnya.
"(Kemudian) dinyatakan sebagai penyelenggara yang tidak memegang sumpah atau janji dan fakta integritas yang sudah diucapkan, sehingga yang bersangkutan dianggap tidak memiliki komitmen terhadap tugas tugas penyelenggara pemilu," sambungnya
Dengan begitu untuk memenuhi kebutuhan tersebut, kata Abdi Goncing, pihaknya mengambil langkah berdasarkan regulasi yang ada serta hasil konsultasi yang dilakukan oleh pihaknya. Alhasil, nama-nama yang diumumkan sebagai calon yang lolos sebagai PPS merupakan hasil kerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga : Munafri Arifuddin Resmi Jadi Wali Kota Makassar 2025-2030, Appi: Tak Ada Lagi Nomor Urut
"Adapun langkah yang kami ambil untuk memenuhi kebutuhan di kelurahan ini, berdasarkan regulasi yang ada serta hasil konsultasi ke tingkat di atas kami terkait masalah ini, dilakukan langkah kerjasama dengan pihak pihak yang dalam regulasi dimungkinkan, seperti Lembaga Pendidikan, Lembaga swadaya masyarakat, lembaga pemerhati/pemantau pemilu, lembaga pemerintahan," katanya.
Diketahui, berdasarkan informasi yang diperoleh Jejakfakta.com bahwa kasus tersebut telah diadukan ke Bawaslu Kota Makassar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News