Nasib 9 Parpol Nonparlemen? Hari Ini KPU RI Umumkan Peserta Pemilu 2024 dan Nomor
Kesembilan parpol: Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB).
Makassar, jejakfakta.com – Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat mengagendakan pengumuman partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dalam keterangan tertulisnya Jumat (9/12/2022), pengundian nomor urut parpol pula akan digelar Rabu (14/12/22).
Tercatat sembilan parpol parlemen sudah verifikasi administrasi dan dinyatakan lolos, tidak lagi mengikuti tahapan verifikasi faktual.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Nilai KPU Tidak Serius dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Nah, sisa sembilan parpol nonparlemen yang baru saja verifikasi faktual dan hasilnya pengumuman hari ini.
Kesembilan parpol yang telah verifikasi faktual: Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB).
Kejanggalan di Sulsel
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Pemilu lewat Rakor Sentra Gakkumdu dan Forum Masukan Regulasi
Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan verifikasi faktual parpol nonparlemen hingga rekapitulasi di KPU Susel 10 Desember 2022. Bawaslu Sulsel, menurut OMS, juga sarat kejanggalan.
Kejanggalan apa saja yang OMS temukan?
Keterangan tertulis OMS yang jejakfakta himpun, berikut ini sejumlah kejanggalan dimaksud, antara lain:
Baca Juga : Lakpesdam dan Lapar Sulsel Gelar Diskusi Soal Pemilu dan Desakan Reformasi Partai Politik
1. Data dan proses verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 telah dari awal dilakukan secara tertutup dari ruang masyarakat sipil, sehingga KPU Propinsi Sulsel abai terhadap keterbukaan informasi publik, KPU Propinsi Sulsel berlindung dibalik alasan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai ketertutupan informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja kerja KPU propinsi Sulsel.
2. Disinyalir dalam proses rekapitulasi verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 terdapat perubahan data di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan.
3. Disinyalir adanya upaya Komisioner KPU Provinsi untuk mengubah cara pandang KPU kabupaten/kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol nonparlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen dan meminta KPU Kabupaten/kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan TMS menjadi MS.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Minimnya Akses Data dalam Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
4. Disinyalir KPU Sulsel tidak prosedural dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
5. Bahwa Bawaslu Sulsel belum optimal menggunakan kewenagannya dalam melakukan pengawasan dengan tidak proaktifnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, padahal asumsinya Bawaslu Sulsel memiliki data hasil pengawasan dalam proses verifikasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
6. Bahwa Partai Politik tidak memiliki kesiapan untuk mengikuti pemilu 2024 sehingga disinyalir Partai Politik cenderung menggunakan cara yang melanggar aturan.
Baca Juga : Debat Tunggal Pilwalkot Palopo Digelar di Makassar, Hanya 31 Orang Tiap Paslon yang Bisa Hadir
OMS Mendesak
Menyikapi situasi tersebut dan diiringi rasa tanggungjawab sebagai warga negara maka kami atas nama Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 Sulsel dengan ini mendesak:
1. Membuka hasil rapat pleno terbuka di Hotel Mecure pada tanggal 10 Desember 2022.
2. Memberi perlindungan dan jaminan hukum kepada anggota komisioner KPU Kabupaten/kota dan staf admin data verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024.
3. Mendesak Bawaslu Sulsel mengusut tuntas polemik rekapitulasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU Sulsel.
4. Mendesak KPU Kota/Kabupaten untuk membuka data hasil verifikasi faktual Calon Peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara yang ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka KPU Kota/Kabupaten
Baru kemarin OMS deklarasikan untuk mengawal Pemilu 2024 di Sulsel. Deklarasi di kantor LBH Makassar, Jl Nikel, Rappocini, Makassar.
Deklarator OMS Kawal Pemilu Sulsel:
1. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel
2. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel
3. Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel
4. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi
5. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel
6. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar
7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar)
8. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi
9. Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulawesi Selatan.
10. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel
11. Yayasan Masagena Center Sulsel
12. Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel
13. Balla Inklusi Sulsel
14. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan
15. Yayasan Mitra Husada Sulsel
16. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel
17. Yayasan Pendidikan Lingkungan Sulsel
18. LBH Pers Makassar
19. Institute of Community Justice Makassar
20. LP2K
21 Wadjo Institute
22. YaptaU
23. FORUM BARANI
24. Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) Palopo
25. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News