Ketua KPU Sulsel dan Ketua Bawaslu Tak Hadiri Diskusi Publik OMS Kawal Pemilu

Diskusi publik oleh Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel berjudul "Menyoal Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu di Sulawesi Selatan", Rabu (14/12/22). Diskusi via Zoom.

Hingga diskusi usai, Faisal Amir dan Laode Arumahi tak kunjung bergabung. Perwakilan KPU Sulsel dan Bawaslu pun tak muncul.

Makassar, jejakfakta.com – Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulsel mengadakan diskusi publik berjudul "Menyoal Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu di Sulawesi Selatan", Rabu (14/12/22).

OMS Sulsel Kawal Pemilu mengundang narasumber: Ketua KPU Sulsel Faisal Amir, Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi, Koordinator KIPP Sulsel Haswandy Andy Mas, Ketua KPID Sulsel Fauziah Erwin, Pengamat Politik Unismuh Makassar A Luhur Prianto.

Koordinator FIK Ornop Sulsel Samsang Syamsir sebagai moderator diskusi.

Baca Juga : Pernah Dapat Sanksi DKPP, OMS Sulsel Tegaskan Faisal Amir dan Fitrinela Patonangi Tak Layak Jadi Timsel KPU

Diskusi secara online, via zoom: bit.ly/DiskusiPemiluSulsel2024, mulai pukul 13.00 Wita – 15.30 Wita.

Hingga diskusi usai, pemateri Faisal Amir dan Laode Arumahi tak kunjung bergabung. Perwakilan KPU Sulsel dan Bawaslu pun tak muncul.


Baca Juga : Faisal Amir Jadi Timsel KPU Kabupaten/Kota di Sulsel, OMS Pertanyakan Sikap KPU RI

Kejanggalan di Sulsel

OMS Kawal Pemilu 2024 Sulsel menemukan sejumlah kejanggalan dalam tahapan verifikasi faktual parpol nonparlemen hingga rekapitulasi di KPU Susel 10 Desember 2022. Bawaslu Sulsel, menurut OMS, juga sarat kejanggalan.

Kejanggalan apa saja yang OMS temukan?

Baca Juga : Nasib 9 Parpol Nonparlemen? Hari Ini KPU RI Umumkan Peserta Pemilu 2024 dan Nomor

Keterangan tertulis OMS yang jejakfakta himpun, berikut ini sejumlah kejanggalan dimaksud, antara lain:

1. Data dan proses verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 telah dari awal dilakukan secara tertutup dari ruang masyarakat sipil, sehingga KPU Propinsi Sulsel abai terhadap keterbukaan informasi publik, KPU Propinsi Sulsel berlindung dibalik alasan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengabaikan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai ketertutupan informasi ke publik merupakan upaya sistematis untuk menghindari kontrol publik terhadap kerja kerja KPU propinsi Sulsel.

2. Disinyalir dalam proses rekapitulasi verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 terdapat perubahan data di tingkat KPU Provinsi Sulawesi Selatan dengan mengandung unsur intimidasi dan ancaman pada komisioner Kabupaten/Kota maupun staf yang berwenang pada pendataan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Bikin Apa? OMS Kawal Pemilu: Kinerja Bawaslu Tidak Berjalan

3. Disinyalir adanya upaya Komisioner KPU Provinsi untuk mengubah cara pandang KPU kabupaten/kota dengan melihat aspek keadilan bagi parpol nonparlemen untuk berkontestasi bersama parpol parlemen dan meminta KPU Kabupaten/kota untuk menyetujui cara pandang tersebut sebagai justifikasi perubahan TMS menjadi MS.

4. Disinyalir KPU Sulsel tidak prosedural dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

5. Bahwa Bawaslu Sulsel belum optimal menggunakan kewenagannya dalam melakukan pengawasan dengan tidak proaktifnya dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024, padahal asumsinya Bawaslu Sulsel memiliki data hasil pengawasan dalam proses verifikasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.

Baca Juga : Sudah Deklarasi, OMS Kawal Pemilu Bongkar Kejanggalan Rekapitulasi Parpol di KPU Sulsel

6. Bahwa Partai Politik tidak memiliki kesiapan untuk mengikuti pemilu 2024 sehingga disinyalir Partai Politik cenderung menggunakan cara yang melanggar aturan.

OMS Mendesak

Menyikapi situasi tersebut dan diiringi rasa tanggungjawab sebagai warga negara maka kami atas nama Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 Sulsel dengan ini mendesak:

1. Membuka hasil rapat pleno terbuka di Hotel Mecure pada tanggal 10 Desember 2022.

2. Memberi perlindungan dan jaminan hukum kepada anggota komisioner KPU Kabupaten/kota dan staf admin data verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024.

3. Mendesak Bawaslu Sulsel mengusut tuntas polemik rekapitulasi hasil verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 di KPU Sulsel.

4. Mendesak KPU Kota/Kabupaten untuk membuka data hasil verifikasi faktual Calon Peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara yang ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka KPU Kota/Kabupaten

Baru kemarin OMS deklarasikan untuk mengawal Pemilu 2024 di Sulsel. Deklarasi di kantor LBH Makassar, Jl Nikel, Rappocini, Makassar.

Deklarator OMS Kawal Pemilu Sulsel:

1. FIK Ornop (Forum Informasi dan Komunikasi Organisasi Non Pemerintah) Sulsel

2. Yayasan Pemerhati Masalah Perempuan (YPMP) Sulsel

3. Lembaga Riset dan Penguatan Kapasitas Masyarakat (LRPKM) Sulsel

4. Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Yasmib) Sulawesi

5. Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Sulsel

6. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Makassar

7. Lembaga Bantuan Hukum (LBH Makassar)

8. Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi

9. Solidaritas Perempuan (SP) Angin Mammiri Sulawesi Selatan.

10. Pergerakan Difabel Indonesia untuk Kesetaraan (Perdik) Sulsel

11. Yayasan Masagena Center Sulsel

12. Lembaga Mitra Lingkungan (LML) Sulsel

13. Balla Inklusi Sulsel

14. Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sulawesi Selatan

15. Yayasan Mitra Husada Sulsel

16. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) Sulsel

17. Yayasan Pendidikan Lingkungan Sulsel

18. LBH Pers Makassar

19. Institute of Community Justice Makassar

20. LP2K

21 Wadjo Institute

22. YaptaU

23. FORUM BARANI

24. Yayasan Bumi Sawerigading (YBS) Palopo

25. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru