KPU RI Loloskan 17 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024

Tujuhbelas partai politik (parpol) lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol oleh KPU di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Partai Ummat tidak lolos. Menurut KPU partai besutan Amien Rais itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Jakarta, jejakfakta.com - Tujuhbelas partai politik (parpol) lolos dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi parpol oleh KPU di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Hanya satu yang tak lolos: partai Ummat.

Pleno KPU menyatakan 17 parpol memenuhi syarat (MS) dan diputuskan sebagai peserta Pemilu 2024.

Seperti dihimpun jejakfakta.com, berikut ini 17 parpol yang lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024:

Baca Juga : Partai Ummat Makassar Mulai Door To Door Temui Warga Kampanyekan Appi-Aliyah

1. Partai Buruh 

2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 

3. Partai Demokrat 

Baca Juga : Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024 

4. Partai Garuda 

5. Partai Gelora 

6. Partai Gerindra 

Baca Juga : Presiden Bilang Repot

7. Partai Golongan Karya (Golkar) 

8. Partai Hati Nurani Rakyat 

9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

Baca Juga : VIDEO Bawaslu RI Ungkap 5 Masalah Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024

10. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

11. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 

12. Partai Nasdem 

Baca Juga : Nomor Urut untuk 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024

13. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 

14. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 

16. Partai Amanat Nasional (PAN) 

17. Partai Bulan Bintang (PBB) 

Partai Ummat tidak lolos. Menurut KPU partai besutan Amien Rais itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Untuk lolos, tiap parpol calon peserta Pemilu harus memenuhi syarat di 34 Provinsi (sekarang Indonesia 38 provinsi, hasil pemekaran Papua). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru