Kejati Sulsel Tetapkan 1 Tersangka Hilangnya 500 Ton Beras Bulog Pinrang
Kasus Sudah Dilaporkan ke KPK
Tersangka merupakan rekanan atau pihak ketiga Bulog Bittoeng gudang Cabang Pembantu di Kabupaten Pinrang.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Hari Surachman, Rabu (14/12) sore mengumumkan tersangka dalam kasus tindak pidan korupsi (Tipikor) hilangnya 500 ton beras di Gudang Bulog, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Menurutnya, hilangnya 500 ton beras di gudang Bulog Bittoeng, Cabang Pembantu Pinrang, itu adalah jenis beras kategori medium 20 yang biasa ditemukan di pasar-pasar.
Ada satu tersangka dalam kasus ini, berinisial I, yang merupakan rekanan atau pihak ketiga Bulog Bittoeng gudang Cabang Pembantu di Pinrang.
Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar
"Kita sudah menemukan minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Jadi kita menerbitkan surat penetapan tersangka I," jelas Hari di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Tersangka I dikenai Pasal 2 dan 3 Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak pidana korupsi, sehingga penyidik langsung manahan tersangka selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Gunung Sari, Makassar.
"Dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, karena tim penyidik masih akan terus mengembangkan kasus hilangnya 500 ton beras tersebut. Katena kita Sudah periksa beberapa orang," lanjut Hari.
Baca Juga : Mentan Amran Sidak Bea Cukai Karimun, Temukan Ribuan Ton Beras Ilegal: "Ini Pengkhianatan Terhadap Petani!"
"Kita menduga, modus hilangnya beras itu, bekerja sama dengan oknum di Bulog cabang pembantu Pinrang itu untuk mengeluarkan beras, mereka bisnis di situ tanpa SOP. Sudah ada pengembalian tapi baru sepihak, kita nanti kroscek," sambungnya.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Kejati Sulsel melaporkan hilangnya beras 500 ton itu ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 25 November 2022.
Ketua tim penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel, Hanung Widyatmaka menyebutkan, dalam kasus itu, sudah diperiksa 12 orang, dan menyita sejumlah dokumen. (**)
Baca Juga : Pegawai Bank Plat Merah di Pinrang Diduga Gelapkan Dana Kredit Pensiunan Rp 2,9 Miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News