Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bentuk Posko Pelaporan Intervensi dan Intimidasi

Dok. Istimewa

"Identitas pengadu tentu akan sangat kami rahasiakan dan akan diberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku."

Komisi Pemilihan Umum, telah menetapkan 17 partai politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu (Pemilihan Umum) 2024. Meski demikian, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) Kawal Pemilu 2024 Sulawesi Selatan, mengajak seluruh penyelenggara Pemilu, baik KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menjadi korban intervensi dan intimidasi untuk bergabung.

Itu disampaikan, lantaran terjadi kegaduhan dalam tahapan verifikasi peserta Pemilu 2024 di Sulawesi Selatan. Beberapa Kabupaten/Kota telah mengungkap adanya praktek-praktek kecurangan yang terjadi.

"Kecurangan dilakukan dengan pola-pola intervensi dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum KPU Provinsi Sulawesi Selatan yang meminta sejumlah komisioner dan staf Sekretariat KPU di tingkat kabupaten/kota untuk merubah data hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan," jelas Samsang Syamsir, salah satu anggota koalisi.

Baca Juga : Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Gowa dan Institut Aisyiyah Sulawesi Selatan Jalin Kerja Sama Strategis

"Kecurangan kemudian terus berlanjut saat Rapat Pleno Rekapitulasi di KPU Provinsi Sulawesi Selatan, yang diduga telah dimanipulasi dengan mengubah status partai politik yang seharusnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat sebagai peserta pemilu yang proses pengambilan keputusannya tidak sepenuhnya melibatkan dan disetujui oleh seluruh Komisioner," urainya lagi.

Hal itu lanjut anggota koalisi lainnya, menjadi objek masalah yang diciptakan dari intervensi dan intimidasi kepada hampir semua KPU Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan. 

"Sehingga kami membentuk Tim Advokasi Hukum dan membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu, untuk memberikan perlindungan hukum bagi mereka yang mengalami intimidasi, korban ataupun saksi, atau memiliki data-data terkait atas praktek kecurangan dalam proses verifikasi Peserta Pemilu tersebut," lanjut Muhammad Haedir, Direktur LBH Makassar. 

Baca Juga : Dinilai Menghidupkan Otoritarianisme, OMS Sulsel Tolak Pilkada Lewat DPRD

Tim advokad dan posko yang dibentuk, akan diberikan perlindungan hukum. "Identitas pengadu tentu akan sangat kami rahasiakan dan akan diberikan perlindungan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. 

Ada pun lokasi Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu di Kantor LBH Makassar, Jalan Nikel I, Blok A Nomor 18, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Makassar. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru