Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, Nomor Jelek Siapa?
Tahapan Pemilu 2024
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mencapai ambang batas parlemen harus mengikuti undian nomor urut. Sama halnya parpol baru yang memenuhi syarat.
Jakarta, jejakfakta.com – Hasil rapat pleno KPU RI menetapkan 17 partai politik (parpol) nasional lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Nomor urut parpol pun telah ditetapkan, siapa pemilik nomor cantik?
Nomor urut parpol hasil pleno KPU di kantor KPU RI, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) malam, sebagai berikut:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Baca Juga : Presiden Bilang Repot
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
Baca Juga : VIDEO Bawaslu RI Ungkap 5 Masalah Verifikasi Faktual Parpol Peserta Pemilu 2024
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Baca Juga : Nomor Urut untuk 6 Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu 2024
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Baca Juga : KPU RI Loloskan 17 Parpol sebagai Peserta Pemilu 2024
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
Baca Juga : KPU RI Rapat Pleno Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024, Lanjut Malam Ini Pleno Nomor
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2024, bagaimana aturannya? Parpol yang lolos parliamentary threshold (PT) punya dua pilihan: menggunakan nomor urut lama (nomor urut Pemilu 2019). Pilihan kedua ikut penetapan nomor urut yang diundi oleh KPU.
Opsi tersebut termaktub dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu, bunyinya: "Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu."
Parpol peserta Pemilu 2019 yang tak mencapai ambang batas parlemen harus mengikuti undian nomor urut.
Parpol baru juga harus mengikuti undian nomor urut setelah KPU menetapkan parpol baru itu sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Nah, parpol dengan nomor cantik atau jelek, siapa? Tak ada penilaian mutlak untuk menyatakan nomor elok atau tidak elok. Semua bergantung Anda, terutama orang parpol memaknainya dan memakainya dalam merebut pilihan publik.
VIDEO Penetapan Nomor Urut Parpol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News