Pemkot Makassar Evaluasi Tenaga Laskar Pelangi Agar tidak Bebani APBD
Organisasi Perangkat Daerah diberi kewenangan mengevaluasi tenaga Laskar Pelangi, berdasarkan kerajinan, kedisiplinan, kinerja hingga loyalitas.
Honorer di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, dikenal dengan nama Laskar Pelangi. Pelangi merupakan akronim dari Pelayanan Publik Berintegritas. Dan di lingkup Pemerintah Kota Makassar, jumlahnya mencapai 12.800 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas pun mengungkapkan, Pemkot Makassar, akan melakukan evaluasi bagi semua tenaga laskar pelangi yang ada.
"Evaluasi dilakukan hingga akhir tahun ini, 31 Desember 2022. Evaluasi diserahkan kepada OPD masing-masing. Disesuaikan dengan dibutuhkan masing-masing dinas karena dinas A dengan dinas B pasti berbeda," ungkap Siswanta.
Baca Juga : 21 Daerah Masuk Zona Risiko Tinggi dan Sedang, Penyempitan Ruang Sipil Dinilai Perparah Krisis Ekologis
Yang dievaluasi berdasarkan kerajinan, kedisiplinan, kinerja hingga loyalitas. Namun tidak menutup kemungkinan akan ada pengurangan jumlah jika tenaga tersebut dianggap tidak sesuai.
Dia menambahkan, OPD diberi kewenangan untuk mengevaluasi Laskar Pelangi. Setelah itu, hasil evaluasi akan dilaporkan ke BKPSDMD. "Jika misalnya ada OPD merasa kinerja Laskar Pelangi tidak bagus, maka bisa diusulkan untuk diganti," tambah Siswanta.
"Pengganti tentu harus melewati tahapan seleksi juga. Yang kurang bisa menambah tenaga, yang lebih bisa pindah sesuai kapasitasnya," sambungnya.
Baca Juga : Wakil Wali Kota Makassar Hadiri Gala Dinner APEKSI Komwil VI di Kendari, Perkuat Kolaborasi Indonesia Timur
Siswanta menegaskan tidak ada lagi ujian atau tes saat evaluasi untuk menentukan kelulusan melainkan hanya perpanjangan SK oleh dinas masing-masing. "Kan sudah jadi kontraknya. Artinya, sekarang kalau dia sudah tetap berjalan sesuai dengan perpanjangan SK saja," tegasnya.
Jangan sampai kata Siswanta jumlah yang banyak itu, hanya membebani APBD saja. "Kalau dia bermanfaat, untuk apa dikurangi," pungkasnya. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News