Puluhan Liter Tuak Diamankan, Polisi Gowa Bekuk Tiga Pelaku

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis tuak di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Gowa, pada Rabu (10/7/2024). @Jejakfakta/dok. Ist.

Polisi menyita lima botol ukuran 1,5 liter.

Jejakfakta.com, Gowa -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) jenis tuak di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Gowa, pada Rabu (10/7/2024). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, AIPTU Iskandar ini, mengamankan puluhan liter tuak beserta para pelakunya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan warga sekitar terkait maraknya peredaran miras di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti serta para pelakunya.

"Di Jalan Budaya Kecamatan Palangga, petugas menyita lima botol ukuran 1,5 liter milik inisial HT (40)," ungkap Kasubsi PID Polres Gowa, Ipda Udin Sibadun, Kamis (11/7/2024).

Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban

"Selanjutnya, di Dusun Biring Je'ne, Desa Kampili, Kecamatan Pallangga, petugas menyita sepuluh botol ukuran 1,5 liter, pemilik dengan inisial MC (64)," tambahnya.

Tak hanya itu, operasi ini juga menyasar Buttadidi, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat botol ukuran 1,5 liter dari tangan pelaku berinisial D (62).

Seluruh barang bukti miras jenis tuak beserta para pelakunya kini telah diamankan di Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. Ipda Udin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa di wilayah hukum Kabupaten Gowa.

Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih

"Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Gowa. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat 2024 yang tengah gencar dilaksanakan," pungkasnya.

Operasi Pekat 2024 merupakan operasi Kepolisian Republik Indonesia yang bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras.

Penindakan tegas terhadap peredaran miras ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gowa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru