3 Pencuri HP di Mobil Ditangkap Polisi

Ilustrasi. Pencuri hp di Gowa ditangkap polisi.

Pelaku mengambil sebuah handphone di dalam mobil yang sedang terparkir.

Jejakfakta.com, Gowa -- Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Poros Pallangga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Kamis (11/07/2024).

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR (36), RS (32), dan SP (32), yang semuanya bekerja sebagai buruh harian dan berdomisili di Kota Makassar.

Pelaku melancarkan aksinya pada Rabu 10 Juli 2024 lalu. Ia mengambil sebuah handphone di dalam mobil yang sedang terparkir.

Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban

"Tim Jatanras berhasil mengamankan para pelaku," sebut Kasubsi PID Polres Gowa, Ipda Udin Sibadun membenarkan pengungkapan tersebut, Kamis (11/7/2024).

Dijelaskan Udin, korban bernama Wiwing Kurniawan (26) bersama saksi Hartono datang dari Kabupaten Bulukumba hendak ke Makassar. Namun, sebelum sampai ke Makassar ia berhenti sejenak di Kabupaten Gowa untuk membeli sesuatu.

"Hartono turun untuk membeli sesuatu sementara Wiwing Kurniawan tidur di dalam mobil," ujarnya.

Baca Juga : Remaja di Gowa Jadi Korban Tembakan Peluru Jeli, Mata Terluka Usai Salat Tarawih

Saat Hartono kembali ke mobil, kata Udin, ia sempat melihat terduga pelaku berada di samping mobil. Lalu kemudian pergi meninggalkan lokasi saat Hartono hendak mendekati mobil.

"Hartono kemudian menyadari pintu mobil sudah terbuka dan menemukan bahwa handphone korban, merk Vivo V17 Pro warna hitam, telah hilang," katanya

Akibat dari pencurian tersebut, kata Udin, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 juta. Sementara barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit handphone merk Vivo V17 Pro warna hitam dan satu unit motor Yamaha Vino warna merah yang digunakan para pelaku.

Baca Juga : Kapolres Gowa Buka Pintu Rujab untuk Warga, Borong Dagangan Pedagang Kecil Saat Bukber Ramadan

"Saat ini, para pelaku sudah berada Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Udin.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru