Jadwal Lengkap dan Lokasi Layanan SIM Keliling Makassar
Layanan pengurusan SIM Keliling di kota Makassar hadir tiap hari kecuali hari Ahad.
Makassar, jejakfakta.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda, bagaimana? Layanan pengurusan SIM Keliling di kota Makassar hadir tiap hari kecuali hari Ahad.
Informasi yang dihimpun jejakfakta.com, berikut ini lokasi lengkap jadwal layanan SIM Keliling Makassar.
1. Layanan SIM Keliling hari Senin:
Baca Juga : Urus SIM Bayar di Bank, Kakorlantas Firman: Enggak Ada Lagi Uang Cash
Daya. Sebelah barat kantor Polsek Biringkanaya, depan Terminal Regional Daya/depan Pasar Daya. Layanan mulai pukul 09:00 Wita hingga 15:00 Wita
Sekitar Karebosi. Tepatnya di Jl Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-15:00 Wita)
2. SIM Keliling Makassar Selasa:
Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-15:00 Wita)
Depan Perum Antang (09:00 Wita-15:00 Wita)
3. SIM Keliling Makassar Rabu:
Daya, depan Terminal Regional Daya (09:00 Wita-15:00 Wita)
Jl. Abdul Kadir (SPBU) (09:00 Wita-15:00 Wita)
4. SIM Keliling Makassar Kamis:
Karebosi. Jl Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-15:00 Wita)
Depan Perum Antang (09:00 Wita-15:00 Wita)
5. SIM Keliling Makassar Jumat:
Depan Terminal Daya (09:00 Wita-15:00 Wita)
Jl.Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-15:00 Wita)
6. SIM Keliling Makassar Sabtu:
Jl. Kartini, Kanre Rong Karebosi (09:00 Wita-12:00 Wita)
Depan Terminal Daya (09:00 Wita-12:00 Wita).
Syarat?
SIM Keliling merupakan layanan "jemput bola" dari pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Makassar.
Jenis pelayanan yang tersedia adalah perpanjangan SIM.
Anda yang baru akan membuat SIM tetap harus ke kantor Satpas Makassar.
Nah, sebelum mengurus perpanjangan ke SIM Keliling, jangan lupa bawa:
- Fotocopy KTP
- Fotocopy SIM lama
- Bukti cek kesehatan
- Hasil tes psikologi
Biaya?
Biaya perpanjangan SIM Keliling Makassar, berapa? Berdasarkan PP 76 tahun 2020. Berikut ini nilai biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B: Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C: Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D: Rp 30.000
- Penerbitan SIM Internasional: Rp 225.000 (Raju)
Demikian, semoga bermanfaat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News