Sabung Ayam Digerebek di Luwu Utara, Polisi Amankan Enam Pelaku
Pelaku beserta alat bukti lainnya telah diamankan dan di bawah ke Mapolres Luwu Utara.
Jejakfakta.com, Luwu Utara -- Kepolisian Polres Luwu Utara mengamankan enam terduga pelaku judi sabung ayam dalam Operasi Pekat 2024. Hasil pengungkapan, polisi mengamakan barang bukti berupa empat ekor ayam bangkok, satu buah ring, uang tunai Rp3.743.000 dan enam buah handphone.
Terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H (58), S (28), T (28), Tu (63), K (69), dan Ha (40). Mereka diamankan di desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupten Luwu Utara, pada Jumat (12/07) kemarin, sekitar pukul 21:00 wita.
"Bukti komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan memberantas perjudian. Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk memastikan keamanan di Luwu Utara," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin kepada wartawan, Senin (15/07/2024).
Baca Juga : Niat Tulus Membantu, Perjuangan 5 Tahun Dua Guru Luwu Utara Akhirnya Berbuah Rehabilitasi dari Presiden
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, yang mengetahui pengungkapan tersebut menuturkan bahwa penangkapan terhadap enam pelaku merupakan upaya Polres Luwu dalam memberantas segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” kata Husni.
Iapun berharap agar masyarakat setempat segera melaporkan bilamana mengetahui adanya aktivitas warga yang lainnya yang diduga terlibat perjudian online atau perbuatan yang melanggar hukum lainnya.
Baca Juga : Wagub Fatmawati Rusdi Tutup STQH XXIII, Pinrang Runtuhkan Dominasi Makassar
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal agar segera bisa ditindaklanjuti," imbuhnya.
Kini para terduga pelaku beserta alat bukti lainnya telah diamankan dan di bawah ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News