Eks Pengelola Pegadaian Parepare Ditetapkan Tersangka, Rugikan Negara Rp800 Juta
Yuni telah ditahan di Rutan Kelas II A Parepare.
Jejakfakta.com, Parepare -- Oknum pengelola PT Pegadaian Perumnas Cabang Parepare, Yuni Mathius, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan kegiatan operasional produk pegadaian. Ia diduga melakukan gadai fiktif, taksiran tinggi, dan unprosedural, merugikan negara hingga Rp824 juta.
Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri Parepare pada 16 Juli 2024. Yuni, yang juga merupakan karyawan BUMN, diduga melakukan aksinya selama periode 2023 hingga Januari 2024.
"Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp824.523.373," terang Kasi Intel Kejari Parepare, Sugiharto dalam keterangannya, Kamis (17/7/2024).
Yuni dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dan Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, Yuni telah ditahan di Rutan Kelas II A Parepare untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama BUMN, untuk menjalankan tugas dengan penuh amanah dan transparan. Penindakan tegas terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News