Pria Beristri di Gowa Ditangkap Polisi Usai Sebarkan Video Mesum Korban di Media Sosial
UD juga menyebarkan video call hasil screenshot ke grup WhatsApp.
Jejakfakta.com, Gowa -- Seorang pria beristri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial UD (38) harus mendekam di balik jeruji besi setelah dilaporkan atas tuduhan penyebaran video mesum di media sosial. Korban yang tak terima dengan perlakuan UD lantas melaporkannya ke pihak berwajib.
UD diringkus di kediamannya di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa pada Selasa (16/7/2024) oleh Unit Tipidter bersama Resmob Polda Sulsel dan Polres Gowa. Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan UD telah mengakui perbuatannya.
"Jadi UD ini telah mengakui perbuatannya. Pelaku dan korban tidak ada hubungan apa-apa, namun sebatas berteman saja di media sosial," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Rabu (17/7/2024)
Baca Juga : Hari Otonomi Daerah ke-30, Wabup Gowa Tekankan Sinergi Pusat-Daerah Demi Pemerataan Pembangunan
UD bermodus dengan mengajak kenalan para korbannya di Facebook dan mengajaknya berkomunikasi di WhatsApp.
"Setelah mendapatkan nomor WhatsApp korban, UD kemudian meminta video call yang tidak senonoh. Tak hanya itu, UD juga mengancam korban akan menyebarkan hasil video call dan fotonya di Facebook dan grup WhatsApp jika tidak menuruti keinginannya," ungkapnya.
UD kemudian menyebarkan 2 foto hasil tangkapan layar video callnya dengan korban ke grup Facebook. Tak berhenti di situ, UD juga menyebarkan video call hasil screenshot ke grup WhatsApp.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Disperpusip Gowa Gelar Lomba Menulis Surat untuk Ibu Bupati
"Setelah 4 hari, korban menghubungi UD dan memintanya untuk menghapus postingan tersebut. Namun, UD malah mengajak korban bertemu dan kemudian memblokirnya," jelasnya.
Kini, UD beserta barang bukti berupa 1 unit handphone Oppo A16 diamankan di Mako Polres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut. UD dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 12 tahun.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News