Ketua DPRD Kota Makassar Harap Gas Melon Tepat Sasaran: Tertulis Hanya untuk Masyarakat Miskin
“Di tabung, jelas tertulis LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi yang mampu, ada alternatif lain yang sesuai harga keekonomian, bukan subsidi,” kata RL.
Makassar - Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo (RL) merespons positif kebijakan pembelian LPG subsidi jenis 3 Kg menggunakan KTP yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Menurut RL, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuat anggaran subsidi lebih akurat, dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
“Kebijakan ini diharapkan membuat subsidi lebih tepat sasaran. Dengan pendataan ini, semoga dapat menyaring masyarakat yang benar-benar membutuhkan LPG melon,” kata RL.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Pastikan Aspirasi Warga dari Reses DPRD Segera Ditindaklanjuti
RL menyebut klasifikasi melalui mekanisme pendataan, bisa lebih terbuka dan transparan untuk menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak.
“Di tabung, jelas tertulis LPG 3 Kg hanya untuk masyarakat miskin. Bagi yang mampu, ada alternatif lain yang sesuai harga keekonomian, bukan subsidi,” kata RL.
Over kuota subsidi yang kerap terjadi setiap tahun, tentu sangat berdampak pada anggaran belanja negara. Salah satu penyebab membengkaknya subsidi, masih adanya golongan mampu yang ikut menikmati subsidi.
Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD
“Kebijakan dengan mewajibkan penggunaan KTP pada setiap transaksi pembelian LPG 3 kg, dapat diidentifikasi melalui latar belakang profesi atau pekerjaan yang tertera pada KTP. Harapannya, KTP dapat memberikan referensi lebih sehingga LPG 3 Kg dapat diperoleh oleh yang tepat,” katanya.
Kewajiban pendaftaran LPG 3 kg sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa yang berhak menggunakan LPG 3 kg antara lain rumah tangga sasaran, usaha mikro sasaran, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan, pembelian LPG 3 kg masih dapat dilakukan, asalkan masyarakat yang hendak membeli mendaftarkan diri terlebih dahulu dalam sistem, yang hanya dapat diakses melalui pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Baca Juga : Sekda Zulkifly Siap Kawal Aspirasi Reses DPRD Makassar Masa Sidang Ketiga
Irto menjelaskan, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri, dapat langsung datang ke pangkalan resmi LPG 3 kg milik Pertamina untuk mendaftarkan KTP dan Kartu Keluarga (KK). (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News