KPU Makassar Tetapkan 1.040.305 Jiwa DPS Pilkada 2024
1.877 TPS di Makassar dibagi atas 1.870 TPS Reguler dan 7 TPS Khusus.
Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024 mendatang.
Penetapan tersebut yang dilaksanakan sejak hari Sabtu 10 Agustus 2024 berlangsung di Hotel Claro, Kota Makassar. Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat yang didampingi anggota komisioner lainnya.
Dalam hasil rapat pleno tersebut menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada Serentak 2024.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
"Untuk tingkat Kota Makassar sejumlah 1.040.305, dengan rincian Laki-laki 503.268 dan Perempuan 537.037, yang tersebar di 15 kecamatan, 153 kelurahan, 1877 TPS," urai Abdi Goncing, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, KPU Makassar.
"Untuk TPS sendiri, dari total 1877 TPS tersebut, dibagi atas 1870 TPS Reguler dan 7 TPS Khusus. TPS Khusus ini tersebar di beberapa lokasi, yakni: Lapas 2 TPS, Rutan 3 TPS, kampus PIP 1 TPS, dan Perhimpunan Mandiri Kusta (Permata) 1 TPS," lanjutnya.
Dalam rapat tersebut, hadir Bawaslu Kota Makassar, Forkopimda Kota Makassar, PPK Kecamatan se-Kota Makassar, serta pihak terundang lainnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News