Fraksi Demokrat Makassar Tekankan Pentingnya RPJPD untuk Peningkatan dan pemerataan Pendapatan Daerah

Pandangan fraksi dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Makassar, Selasa (28/5/2024).

Fraksi Demokrat menilai, penyusunan RPJPD ini harus dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata.

Makassar - Fraksi Demokrat DPRD Kota Makassar mengatakan pentingnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Makassar.

“Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan daerah dan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha serta meningkatkan akses layanan publik,” kata juru bicara Fraksi Demokrat Ray Suryadi membacakan pandangan fraksinya dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2023/2024 DPRD Kota Makassar, Selasa (28/5/2024).

Ray Suryadi menyebut penyusunan RPJPD sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Baca Juga : Fraksi Demokrat Temui Wali Kota Munafri, Bahas Solusi Pengelolaan TPI Paotere

Rencana RPJPD ini merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam perancangan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Menurutnya, dokumen perencanaan ini harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya Kota Makassar dan Sulawesi Selatan, serta selaras dengan kebijakan nasional.

“RPJPD ini menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan meningkatkan akses kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” kata Ray Suryadi.

Baca Juga : Gerak Cepat DPRD dan Pemkot Makassar Sepakati KUA PPAS 2026, APBD Diproyeksi Rp5,1 Triliun

Fraksi Demokrat menilai, penyusunan RPJPD ini harus dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata.

Perencanaan pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan daerah dan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha serta meningkatkan akses layanan publik,” ujar Ray Suryadi.

Ray Suryadi juga menegaskan bahwa penyusunan RPJPD ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

Baca Juga : Kepala Dinas PPKB Kota Makassar Hadiri Rapat Konsultasi dengan Komisi D DPRD

Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) ini merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan dalam perancangan pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Menurutnya, dokumen perencanaan ini harus mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan daerah, khususnya Kota Makassar dan Sulawesi Selatan, serta selaras dengan kebijakan nasional.

“RPJPD ini menjadi upaya pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja dan meningkatkan akses kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” kata Ray Suryadi.

Baca Juga : Sekda Zulkifly Siap Kawal Aspirasi Reses DPRD Makassar Masa Sidang Ketiga

Fraksi Demokrat menilai bahwa penyusunan RPJPD ini harus dilakukan secara inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata.

“Fraksi Demokrat menilai sangat penting menyusun RPJPD ini secara inklusif dan berkelanjutan untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan merata. Kami mengapresiasi visi dan misi RPJPD 2025-2045 Kota Makassar yang berfokus pada pembangunan yang inklusif dengan peningkatan sumber daya manusia dan infrastruktur yang merata,” kata Ray Suryadi.

Dengan pandangan ini, Fraksi Demokrat berharap RPJPD Kota Makassar dapat menjadi landasan kuat bagi pembangunan yang lebih baik dan berkelanjutan di masa depan.(Nursinta | HN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru