Pemkot Makassar Terima Aspirasi Warga Ujung Tanah, Tunda Penggusuran
“Bapak Ibu sekalian, kami akan menunda penggusuran. Kami akan melakukan RDP dengan berbagai pihak hari Senin,” kata Kabid Pertanahan Pemkot Makassar Ismail di hadapan massa aksi.
Makassar - Tercatat ada 61 unit bangunan milik warga yang dihuni oleh ratusan warga yang terletak tepatnya di Jalan Kalimantan dan Jalan Ujung Tanah terancam tergusur. Titik konflik ini tepatnya berada persis di balik tembok Wilayah Depot PT. Pertamina dan bangunan perusahaan Eastern Pearl Flour Mills.
Perkara ini bergulir sejak 13 Mei 2024, yang dipicu pada saat adanya surat teguran yang dilayangkan oleh pihak Kelurahan Ujung Tanah dengan nomor surat 19/UT/V/2024 tertanggal 16 Mei 2024 yang bertanda tangan oleh Ir. Ridwan. K, MM.
Melalui surat, berisikan perintah agar seluruh warga yang menempati wilayah tersebut untuk angkat kaki. Termuat dalam surat, pihak Kelurahan mengklaim bahwa tanah yang ditempati oleh warga merupakan aset daerah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Surat Teguran yang berisi perintah ini dikirimkan secara bertahap, masing-masing pada tanggal 13 Mei 2024 dan 16 Mei 2024.
Baca Juga : Munafri-Aliyah Kenalkan Fitur Makassar Move Lontara+ di MHM 2026, Warga Bisa Dapat Hadiah dari Olahraga
Warga baru mengetahui adanya rencana penggusuran akan dilakukan setelah menerima surat teguran tanggal 13 Mei 2024. Tidak ada sosialisasi atau penyampaian kepada warga terlebih dahulu oleh Pemerintah setempat.
“Awalnya kami tidak mengetahui rencana penggusuran. Infonya kami ketahui setelah adanya surat yang dikirim secara mendadak. Ketika kami ingin meminta klarifikasi, pihak Kelurahan malah menghindar,” kata Lukman sebagai warga terdampak.
Hal ini direspon oleh Warga, aksi protes dituai oleh surat tersebut. Pasalnya tanah yang ditempati oleh Warga sejatinya telah ditempati berpuluh tahun lamanya dan dengan secara tidak berperikemanusiaan. Pemkot masuk dengan mengusik dan memaksa Warga untuk angkat kaki.
Baca Juga : Wawali Aliyah Dukung KKN Berdampak UNIFA 2026, Mahasiswa Didorong Jadi Solusi di Tengah Masyarakat
Seharusnya, kata Lukman, Pemerintah Kota Makassar memberikan perlindungan kepada warga dan Kelurahan menempuh mekanisme hukum yang berlaku bilamana adanya klaim hak atas tanah, maka harus ditempuh melalui jalur peradilan.
"Patut untuk diuji, dalam sengketa hak milik terkhusus sengketa keperdataan, dalam mengeksekusi satu perkara tentu wajib untuk menempuh jalur peradilan dan dengan tidak secara sepihak melakukan proses eksekusi secara paksa," katanya.
Pemkot Makassar dinilai secara terang menganulir hak ratusan warga Ujung Tanah, ini dikarenakan tanah yang ditempati warga merupakan tanah milik (almarhum) A. Lamakuasseng yang berasal dari hak adat yang kemudian menjadi titik awal peralihan hak kepada warga sehingga menempati tanah tersebut selama puluhan tahun.
Baca Juga : Viral Sampah di Bawah Tol Pettarani, Pemkot Makassar Bergerak Cepat Bersihkan Drainase dan Pedestrian
Pada tanggal 6 Juni 2024, warga berbondong mendatangi Kantor DPRD Kota Makassar dan Kantor Wali Kota Makassar, sebagai konstituen warga menilai memiliki hak untuk tinggal di tanah tanah miliknya.
"Wujud nyata dalam menyuarakan hak, aksi protes ini berlangsung, warga dengan tegas menolak perintah pengosongan lahan termaksud setidaknya paling lambat pada tanggal 7 Juni 2024," kata Lukman.
Aspirasi ini berawal di Dinas Pertanahan di Kantor Pemerintah Kota Makassar, salah seorang pejabat menemui massa aksi dan menerangkan bahwa akan ada rapat pembahasan terkait kasus yang sedang dialami oleh warga Ujung Tanah.
“Bapak Ibu sekalian, kami akan menunda penggusuran. Kami akan melakukan RDP dengan berbagai pihak hari Senin,” kata Kabid Pertanahan Pemkot Makassar Ismail di hadapan massa aksi.
Warga sempat berdialog di ruangan tertutup bersama pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar. Dialog ini diwakili oleh lima orang Warga dan lima orang Pendamping. Setelah melakukan dialog, warga bergeser ke gedung DPRD Kota Makassar. Setibanya disana, Warga menerobos masuk ke ruangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Makassar.
Perwakilan DPRD Kota Makassar yang menemui warga, mempertegas apa yang disampaikan pihak Dinas Pertanahan Kota Makassar. Pihak DPRD Kota Makassar menambahkan akan memanggil berbagai stakeholder terkait dalam RDP tersebut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News