Ketua Umum Asperhupiki Sebut RUU Polri Belum Saatnya untuk Direvisi

Focus Group Discussion (FGD) mengenai Revisi UU Polri dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana, di Fakultas HUkum, Universitas Hasanuddin Makassar, Selasa (20/8/2024). @Jejakfakta/dok. Istimewa

Peneliti Institute For Criminal Justice Reform, Iftitahsari juga merekomendasikan agar Presiden dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Polri.

Jejakfakta.com, Makassar -- Belakangan terakhir wacana revisi Undang-undang Polri jadi sorotan publik. Sekaitan dengan itu, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Revisi UU Polri dan dampaknya terhadap sistem peradilan pidana, Selasa (20/8/2024).

Salah satu pertanyaan yang mendasar, ada apa diujung periode anggota DPR RI perlu dilakukan Revisi UU Polri? Hal tersebut dinilai akan berpotensi memberikan dampak terhadap Sistem Peradilan Pidana.

Kegiatan FGD tersebut dibuka langsung oleh dekan Fakultas Hukum UNHAS Prof.Dr.Hamzah Halim. Dalam sambutannya ia berharap kegiatan FGD revisi UU Polri dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang benar dan tidak bertentangan dengan hukum.

Baca Juga : YLBHI Desak Pemerintah Hentikan Pembahasan Kilat RKUHAP: Dinilai Ugal-ugalan dan Ancam Hak Asasi

"Sehingga menghasilkan aturan hukum yang ideal sebagai pedoman Kepolisian yang lebih melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi, Dr.Fachrizal Afandi, juga menekankan pentingnya diskusi ini dalam menyumbang pemikiran. Fachrizal berpendapat bahwa ada banyak hal yang dibahas dalam RUU Polri saat ini yang belum diatur dalam KUHAP.

"Seperti tambahan Kewenangan Penghentian Penyidikan dan/atau Penyelidikan (pasal 16 ayat (1) huruf j) sedangkan dalam KUHAP tidak dikenal penghentian Penyelidikan," jelasnya.

"Terus kewenangan melakukan penindakan, pemblokiran atau pemutusan dan upaya perlambatan akses ruang siber (pasal 16 ayat (1) huruf q) seharusnya upaya upaya paksa ini dibahas dalam KUHAP bukan dalam RUU Polri dan dengan perintah Pengadilan," lanjut Fachrizal.

Fachrizal Afandi juga menyoroti bahwa pembinaan hukum nasional dalam pasal 14 angka 1 huruf e oleh Polri bertentangan dengan kewenangan yang melekat pada Badan Pembinaan Hukum Nasional KemenkumHAM.

"Dampak RUU Polri terhadap Sistem Peradilan Pidana (seperti) pengangkatan penyidik PNS dan Khusus (Penyidik KPK, Jaksa) harus mendapatkan rekomendasi dari POLRI. Penyidik PNS dan khusus (Penyidik KPK, Jaksa) harus mendapatkan surat pengantar dari penyidik POLRI sebelum mengirimkan berkas ke Penuntut Umum," jelasnya.

Dengan itu, iapun menilai sistem yang bersifat sektoral berpotensi menimbulkan ketidakpaduan proses penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan dan Persidangan. "Upaya paksa dan penghentian penyelidikan, penyidikan tanpa check and balance serta kontrol pengadilan menjadikan masyarakat terdampak sulit mendapatkan keadilan," ungkapnya.

Berdasarkan masalah-masalah diatas, Fachrizal Afandi merekomendasikan untuk menunda Revisi UU Polri yang yang dinilai terkesan terburu-buru dan perlu dilakukan pembahasan RUU Polri secara cermat Pasca pengesahan RKUHAP dan mencabut pengaturan terkait Hukum Acara Pidana dalam RUU Polri.

Senada hal tersebut, Peneliti Institute For Criminal Justice Reform, Iftitahsari juga merekomendasikan agar Presiden dan DPR RI untuk menunda pembahasan RUU Polri. Kata dia, penting kembali melakukan pendalaman pembahasan substansi soal mekanisme pengawasan (oversight mechanism).

"Khususnya terkait semua materi hukum acara dalam RUU Polri, targetkan KUHAP baru harus disahkan sebelum 2 Januari 2026," tandasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru