Bawaslu Makassar Serahkan ke KSAN Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ilustrasi. Bawaslu Kota Makassar serahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN). @Jejakfakta/Samsir

Bawaslu Kota Makassar telah menelusuri dua kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jejakfakta.com, Makassar -- Bawaslu Kota Makassar serahkan laporan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN).

Hasil tindak lanjut dari Bawaslu Kota Makassar atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang tindakannya diduga menguntungkan salah satu bakal calon pemilihan kepala daerah (Pilkada) setempat.

"Bawaslu kota Makassar telah memproses hal tersebut sesuai dengan prosedur serta Bawaslu kota Makassar telah melakukan penelusuran guna untuk mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan dugaan pelanggaran pemilihan berdasarkan informasi awal tersebut benar atau tidak," jelas Komisioner Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno, dalam keterangannya, Senin (19/8/2024).

Baca Juga : Hadapi Pemilihan RT/RW, Sekda Makassar Ingatkan Netralitas Camat dan Lurah

"Berdasarkan hasil penelusuran tersebut diatas Bawaslu kemudian sudah meneruskan (menyerahkan) ke KASN untuk diproses lebih lanjut," sambungnya.

Kendati demikian, Rahmat Sukarno enggan menyebutkan bentuk dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan asn tersebut. Dan juga tak menyebutkan secara spesifik identitas instansi dan nama serta jabatan asn tersebut.

Namun, Rahmat Sukarno yang membidangi devisi Penanganan Pelanggaran data dan informasi tersebut, mengingatkan agar semua unsur yang wajib netral dalam pemilihan agar mengindahkan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Libatkan Anak Saat Kampanye, Bawaslu Gowa Teruskan Pelanggaran Kepsek SMAN 10 Gowa ke BKN dan KPAI

"Langkah ini juga sebagai upaya untuk mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis," pungkasnya.

Sekedar catatan, berdasarkan informasi yang dihimpun Jejakfakta bahwa sejauh ini Bawaslu Kota Makassar telah menelusuri dua kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru