KPU Sulsel Buka Layanan Helpdesk! Butuh Informasi Seputar Tahapan Pilkada, Hubungi Nomor Ini

Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan, M Saleh Tahir. @Jejakfakta/dok. Ist.

Helpdesk KPU Sulsel diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi seputaran tahapan pilkada.

Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menyediakan layanan Helpdesk Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Sulawesi Selatan, M Saleh Tahir, mengatakan helpdesk pencalonan merupakan bentuk pelayanan yang diberikan untuk masyarakat dalam memudahkan mendapat informasi.

"Helpdesk di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan ini dibuka untuk layanan membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait Regulasi, Tahapan dan Syarat Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024," ungkap Saleh, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Nilai KPU Tidak Serius dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Kehadiran Helpdesk KPU Sulsel tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan informasi seputaran tahapan pilkada.

"Kami mengajak masyarakat agar memanfaatkan layanan Helpdesk yang ada di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan informasi seputaran Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, kami melayani dikantor KPU Provinsi Sulawesi Selatan Senin sampai Minggu dimulai pukul 08.00 sampai dengan Pukul 17.00 Wita," jelas Mantan Kasubag Teknis KPU Kota Makassar tersebut.

Selain itu, kata M Saleh, masyarakat juga dapat menggunakan malalui via Telepon dengan menghubungi Nomor Helpdesk yang telah disediakan KPU Sulsel.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gelar Pemilihan RT/RW Serentak 3 Desember, Dorong Demokrasi Akar Rumput

"Layanan Helpdesk Kami juga dapat diakses melalui Via Telepon dengan nomor 0811 4499 387 (H.M Saleh Tahir), 0853 9943 2004 (Hamka) dan 0813 4818 6284 (Salahuddin Rusli)" urainya

Untuk diketahui, tahapan pemilihan serentak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru