Kawal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, KPU Sulsel Harap Lembaga Pemantau Segera Mendaftar Diri
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/
Jejakfakta.com, Makassar -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (KPU Sulsel) telah membuka pendaftaran pemantau pemilihan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024. Hal itu terhitung sejak Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024.
Pendaftaran Pemantau Pemilihan didasarkan pada PKPU 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum, seperti Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
“Pemantau Pemilihan merupakan bagian penting partisipasi masyarakat dalam Pilkada Serentak 2024, sehingga kehadirannya diperlukan untuk mengawal pelaksanaan pemilihan yang berintegritas khususnya Pilkada Serentak di Sulawesi Selatan," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain, Rabu (21/8/2024).
Baca Juga : Bawaslu Sulsel: Data Pemilih Berkualitas Dibangun melalui Keterbukaan, Kolaborasi, dan Ruang Koreksi Publik
“Kami mengajak para organisasi masyarakat yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan," lanjut Hasruddin.
Untuk diketahui, Persyaratan Pemantau Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) PKPU Nomor 9 tahun 2022 harus memenuhi, yakni ;
a) berbadan hukum
Baca Juga : KPU Sulsel Bantah Kritik Bawaslu Soal Data Pemilih Baru Nihil, Tegaskan PDPB Berbasis Dokumen Legal
b) bersifat independen
c) mempunyai sumber dana yang jelas
d) terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Soroti Data Nihil Pemilih Baru dan Pemilih Meninggal, Minta KPU Beri Penjelasan Terbuka
Selanjutnya untuk memperoleh Akreditasi dari KPU, berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2022, calon Pemantau Pemilihan wajib mendaftarkan ke KPU Provinsi untuk Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau ke KPU Kabupaten/Kota untuk Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pendaftaran tersebut dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan beberapa dokumen pendukung.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung di Kantor KPU Sulsel atau dapat mengunjungi website: https://sulsel.kpu.go.id/ serta dapat menghubungi Humas KPU Sulsel untuk informasi lebih lanjut di nomor: 085399283878.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News