Akhirnya DPR Nyatakan Pilkada Tetap Ikut Putusan MK

Mahasiswa demonstrasi kawal putusan MK di flyover Jl Urip Sumoharjo-Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/8/2024) siang. Mereka mengecam DPR RI dan pemerintah yang hendak merevisi UU Pilkada putusan MK.

Pernyataan Dasco menyusul masifnya demonstrasi "kawal putusan MK" oleh mahasiswa dan kelompok sipil di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Saat yang sama Demo kawal MK juga memanas di berbagai penjuru tanah air. Belum lagi gelombang protes netizen yang menyerukan "peringatan darurat Indonesia" yang mengundang perhatian internasional.

Jejakfakta, Jakarta - Tidak ada lagi agenda rapat paripurna untuk mengubah UU Pilkada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). DPR menyatakan Pilkada tahun 2024 tetap mengikuti putusan MK.

"Pengesahan revisi uu pilkada yg direncanakan hari ini tgl 22 AGT ..BATAL dilaksanakan, oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada tgl 27 agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad melalui akun media sosial X, Kamis (22/8/2024) petang.

Pernyataan Dasco menyusul masifnya demonstrasi "kawal putusan MK" oleh mahasiswa dan kelompok sipil di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Saat yang sama demo kawal MK juga memanas di berbagai penjuru tanah air. Belum lagi gelombang protes netizen yang menyerukan "peringatan darurat Indonesia" yang mengundang perhatian internasional.

Baca Juga : Dinilai Tak Masuk Akal, Kuasa Hukum Munafri-Aliyah Minta MK Tolak Gugatan INIMI


Sebelum memosting pernyataan batal di akun X, Dasco pagi tadi mengetuk palu yang menyatakan rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pengesahan RUU Pilkada menjadi UU, batal. Alasannya, jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Rapat paripurna hanya dihadiri 176 orang anggota DPR. Mereka terdiri atas 89 orang hadir duduk di Ruang Paripurna MPR/DPR/DPD dan 87 orang izin tidak hadir secara langsung. Jumlah ini tidak memenuhi persyaratan kuorum sebab kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Pun tidak terpenuhi karena perwakilan dari seluruh fraksi partai tidak datang-datang.

Baca Juga : Demo Darurat Indonesia, Ribuan Mahasiswa hingga Petani di Makassar Turun ke Jalan

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis pagi.

Rencana DPR merevisi UU Pilkada memang mendadak. Baru sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan MK tersebut.

Hingga petang mahasiswa bertahan di gerbang DPR/MPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Sejak siang hari mereka demonstrasi "Kawal Putusan MK" di luar pagar pencakar langit gedung wakil rakyat. [Foto: Abbas Sandji]

Baca Juga : Alasan DPR RI Batal Sahkan RUU Pilkada Hari Ini

Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan yang disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI tersebut, rencananya dibawa ke rapat paripurna Kamis pagi.

Dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga : Lawan Oligarki, Media Wajib Pertahankan Demokrasi

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD. 

Amar Putusan MK

Baca Juga : Yang Beda dari KUHP Baru Buatan Indonesia Versi Pemerintah

Mahkamah Konstitusi, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024), memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan yang mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang Partai Buruh dan Partai Gelora ajukan.

MK, dalam pertimbangannya, menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yaitu:

Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang diubah MK itu yakni:

Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Demikian amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang berlaku untuk Pilkada serentak 2024, lima hari lagi masuk tahap pendaftaran.(X/CNN/Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru