Protes Putusan DPR Revisi UU Pilkada, Ribuan Mahasiswa Makassar Turun ke Jalan

Ribuan mahasiswa, petani dan aktivis menggelar aksi penolakan atas keputusan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menyetujui Revisi UU Pilkada dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Pilkada, di Makassar, Kamis (22/8/2024). @Jejakfakta/Nurdin Amir

Mahasiswa minta Kawal Putusan MK.

Jejakfakta.com, Makassar -- Aksi protes ribuan mahasiswa, petani dan aktivis penuhi kawasan Fly Over perempatan Jalan Urif Sumohardjo dan Jalan AP Pettarani Kota Makassar, Kamis (22/8/2024). Protes itu ditujukan atas keputusan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menyetujui Revisi UU Pilkada dan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat Pilkada.

Dalam pantauan Jejakfakta.com di lokasi ada banyak elemen-elemen gerakan yang berbeda yang menyuarakan isu yang sama. Juga berbagai pester dihadirkan dalam aksi tersebut. "Kawal putusan Mahkamah Konstitusi," tertulis dalam poster yang dibawah massa aksi tersebut.

Selain itu, diantara mereka juga ada yang membakar ban hingga menyanyikan lagu-lagu semangat juang. Bahkan yel-yel sering diteriakan yang berbunyi "revolusi revolusi revolusi".

Baca Juga : Belajar Membaca Tanda Alam Sejak Dini: Edukasi Perubahan Iklim di SD Inpres Perumnas Antang I

Salah satu orator yang menyampaikan orasi politiknya mengatakan bahwa aksi tersebut ingin mengembalikan rasa keadilan atas putusan DPR RI yang dinilai tidak pro rakyat. "Ingin mengembalikan nilai-nilai marwah keadilan," ujarnya.

Hingga pukul 15.51 Wita, massa aksi masih memadati kawasan flay Over Makassar.

Seperti diketahui, sebelumnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi UU Pilkada yang dilaksanakan pada Rabu (21/8/2024). Dan hari ini, Kamis 22 Agustus 2024 rencananya akan dilakukan Pengesahan Revisi UU Pilkada yang dilakukan oleh DPR.

Baca Juga : Pemkot Makassar Gandeng Komisi V DPR RI & BBWS, Kanal dan Trotoar Jadi Fokus Penataan

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa pengesahan tersebut tertunda lantaran belum memenuhi kuorum.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru