Pokja I TP PKK Kota Makassar Latih Warga Cara Urus Jenazah
"Perawatan jenazah ini bukan hanya soal pengetahuan teknis, tetapi juga tentang penghormatan terakhir yang kita berikan kepada orang yang kita cintai,” kata Ketua Pokja I TP PKK Makassar, Yeyen Ma'mun Rauf.
Makassar - Kelompok Kerja (Pokja) I TP PKK Kota Makassar mendorong anggotanya mampu mengurusi jenazah dengan benar sesuai syariat Islam.
Pokja I, Selasa (3/9/2024), di Aula Kantor TP PKK Kota Makassar, mengadakan pelatihan cara mengurus jenazah. Tercatat 200 peserta perwakilan dari lima kecamatan: Mamajang, Panakkukang, Ujung tanah, Manggala, dan Ujung Pandang.
Ketua Pokja I, Yeyen Ma’mun Rauf, sebagai pemateri, menunjukkan setiap langkah secara detail, dengan harapan peserta dapat memahami dan mempraktikkan proses tersebut dengan benar.
Baca Juga : TP PKK Makassar Ajak Kader Berlomba Amal di Dzulhijjah, Kajian Islam di Masjid Agung 45 Disambut Antusias
“Kajian ini penting bagi kita semua, terutama dalam menjalankan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari masyarakatnya yang saling membantu. Perawatan jenazah ini bukan hanya soal pengetahuan teknis, tetapi juga tentang penghormatan terakhir yang kita berikan kepada orang yang kita cintai,” kata Yeyen.
Yeyen mengatakan, pelatihan dalam kajian rutin PKK tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat lebih luas, sebagaimana visi TP PKK Kota Makassar untuk membentuk masyarakat yang sehat jasmani dan rohaninya.
“Kajian seperti ini menjadi sarana penguatan spiritual yang sangat berarti, apalagi dengan tema yang sangat esensial seperti perawatan jenazah. Ini juga mempererat hubungan di antara masyarakat karena kita belajar bersama dan saling mendukung dalam setiap aspek kehidupan,” kata Yeyen.
Baca Juga : TP PKK Kota Makassar Perkuat Basis Data Keluarga melalui Bimtek Pendataan Dasawisma
Pokja 1 dalam kegiatan tersebut menyerahkan paket perangkat alat mandi jenazah kepada lima orang perwakilan tiap kecamatan.
Pelatihan urus jenazah diagendakan selama tiga hari dan menyasar seluruh kecamatan di Kota Makassar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News