Bawaslu Ingatkan Pencalonan Bisa Dibatalkan, Jika Paslon Telat Laporkan Dana Kampanye 

Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis melakukan pengawasan dana kampanye Pilkada Maros saat pengawasan dana kampanye di Kantor KPU Maros, Selasa (24/9/2024) malam. @Jejakfakta/dok. HUMAS Bawaslu Maros

Laporan peneriman sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) kepada KPU melalui Sikadeka.

Jejakfakta.com, MAROS -- Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Gazali Hadis mengatakan pasangan calon kepala daerah wajib menyusun dan menyampaikan laporan Dana Kampanye kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. 

"Paslon wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang terdiri dari laporan awal dana kampanye (LADK), laporan peneriman sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) kepada KPU melalui Sikadeka sesuai jadwal yang ditentukan," kata Gazali, saat pengawasan dana kampanye di Kantor KPU Maros, Selasa (24/9/2024) malam. 

Gazali mengingatkan agar Paslon mempersiapkan laporan akhir dana kampanye dan menyampaikan laporan hasil Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat 1 hari setelah masa kampanye berakhir pukul 23.59 waktu setempat. 

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

“Jika terlambat atau tidak menyerahkan LPPDK, paslon yang bersangkutan bisa dibatalkan atau dicoret pencalonannya oleh penyelenggara Pemilu” tegasnya. 

Dia menjelaskan bahwa selain telat memberikan laporan, pasangan calon juga dapat dibatalkan jika terbukti di pengadilan secara sah telah menerima kelebihan sumbangan dari perseorangan. 

Dalam PKPU Nomor 14/2024 tentang dana kampanye, disebutkan dana sumbangan dari perseorangan maksimal Rp. 75 juta. Paslon kepala daerah bisa dinyatakan batal sebagai peserta Pilkada jika melanggar aturan pembatasan dana kampanye sebagaimana telah diatur dalam PKPU tersebut. 

Baca Juga : Chaidir Syam-Muetazim Mansyur Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Maros

Selain itu, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa itu mengimbau pasangan calon peserta Pilkada Maros 2024 untuk lebih terbuka dan faktual dalam menyusun laporan dana kampanye. 

"Diharapkan Paslon lebih terbuka dalam memberikan laporan. Laporan yang cenderung minim atau bahkan melebihi batas, akan mengesankan bahwa laporan Paslon hanya sekedar formalitas sebagai syarat untuk tidak mendapatkan sanksi, tanpa diikuti akuntabilitas dari pelaporan Paslon itu sendiri," pungkasnya. 

Sebagai informasi hasil pengawasan Bawaslu Maros pada tahapan pelaporan dana kampanye Pemilihan Serentak 2024, LO. paslon tunggal Pilkada Maros Chaidir Syam - Muetaziem Mansyur menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU Kabupaten Maros melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)  per/ tanggal 24 September 2024 pukul 22.50 WITa. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru