KPU Makassar Tetapkan Tiga Lokasi Kampanye Rapat Umum dan Titik Larangan Alat Peraga
Metode kampanye paslon di Pilkada dapat dilakukan setiap hari sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) untuk pasangan calon wali kota (cawalkot) Makassar Tahun 2024. Tahapan kampanye berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Penetapan tersebut berdasarkan berita acara rapat pleno nomor 2429/PL.02.4-BA/7372/2024 tentang lokasi kampanye rapat umum dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar.
Pilkada Makassar diikuti empat pasang calon; Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham nomor urut 1, nomor urut 2 Andi Seto Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi, nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi, dan nomor urut 4 M. Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando.
Baca Juga : KPU Temui Wali Kota Makassar Bahas Sinergi Program Pemutakhiran Data dan Pendidikan Pemilih
Anggota KPU Makassar, Muhammad Abdi Goncing mengatakan bahwa dalam keputusan tersebut KPU telah mengeluarkan regulasi Nomor 1331 Tahun 2024 terkait penetapan lokasi kampanye (rapat umum) dan lokasi pemasangan APK.
“Lokasi yang menjadi asset pemerintah Kota Makassar yang dapat digunakan untuk tempat pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2024 adalah Lapangan MNEK (Pantai Losari), Lapangan Hertasning (Emmy Saelan) dan Lapangan Bumi Tamalanrea Permai (BTP),” kata Abdi Goncing kepada wartawan, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak
Titik Terlarang untuk Pemasangan APK
KPU Makassar juga menetapkan lokasi atau nama jalan yang tidak dibolehkan pada kampanye rapat umum adalah Jalan Jendral Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Balai Kota dan Jalan A.P Pettarani.
Sementara, terkait APK, KPU Kota Makassar melarang memasang dalam bentuk spanduk, pamflet, banner, bendera, dan baliho pada pohon penghijauan yang ada pada jalur hijau, bak/pot tanaman, taman kota, taman lingkungan, dan ruang terbuka hijau lainnya dengan cara dipaku, diikat tali, diikat kawat, dikaitkan, disandarkan, ditempel dan ditancap.
Baca Juga : Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
“Dilarang merusak fasilitas keindahan kota seperti pot/bak tanaman, dilarang merusak fasilitas taman baik tanaman maupun fasilitas taman yang ada,” jelas Abdi.
Sementara KPU Makassar menetapkan beberapa metode kampanye paslon di pilkada. Metode kampanye tertentu dapat dilakukan setiap hari sejak 25 September hingga 23 November, antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialogis, debat publik atau terbuka, kampanye melalui media sosial, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan alat peraga. Dengan catatan, menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian mengenai pelaksanaan kampanye.
Ketentuan berbeda berlaku untuk kampanye rapat umum. Empat paslon diberi kesempatan memilih hari pelaksanaan kampanye sesuai nomor urut (lihat gambar). Masing-masing paslon punya pilihan hari berbeda, sehingga tidak ada kampanye rapat umum di hari yang sama.
Baca Juga : KPU Pinrang Tetapkan Irwan-Sudirman sebagai Paslon Terpilih Hasil Pilkada 2024
Berdasarkan pasal 41 ayat 4 huruf b Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, ditntukan bahwa "pelaksanaan Rapat Umum dilaksanakan paling banyak 1 (satu) kali untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota".(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News