Bawaslu Ingatkan Anggota DPRD Harus Cuti Jika Ikut Kampanye

Bawaslu Kabupaten Takalar, mengimbau seluruh anggota DPRD mengajukan cuti jika ikut dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. @Jejakfakta/dok. Istimewa

Imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran agar tidak ada yang dirugikan.

Jejakfakta.com - Bawaslu Kabupaten Takalar, mengimbau seluruh anggota DPRD mengajukan cuti jika ikut dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal itu sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami mengimbau Ketua dan Anggota DPRD Takalar, jika ingin berkampanye harus ada izin kampanye dari pejabat yang berwenang dengan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Zahlul Padil, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (HPPH) Bawaslu Takalar dalam keterangan persnya, Kamis (26/9/2024).

Imbauan tersebut, kata Padil, telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga : Kampanye Jaga Integritas Pemilihan, Bawaslu Takalar Pawai Akbar Tolak Politik Uang

Bahwa surat izin kampanye disampaikan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Sementara untuk KPU Kabupaten Takalar untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar.

"Paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan Kampanye yang ditembuskan kepada Bawaslu Provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bawaslu Kabupaten Takalar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Takalar," terang Zahlul.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Takalar, Nelliyati, menegaskan bahwa imbauan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran agar tidak ada yang dirugikan.

Baca Juga : 63,75 Persen Partisipasi Perempuan Jadi Pengawas TPS di Kabupaten Takalar

"Kami harap Ketua dan Anggota DPRD Takalar dapat mengatensi imbauan ini agar Pemilihan di Takalar berjalan lancar sesuai kepatuhan semua pihak terhadap Peraturan Perundang-undangan tekait Pemilihan serentak tahun 2024," kuncinya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru