Diduga Hendak Edarkan 1.500 Liter Miras Tradisonal di Gowa, Mobil Pickup Diamankan Polisi

Ilustrasi. Miras tradisonal jenis Ballo diamankan polisi.

Ditemukan 30 karung minuman keras tradisional jenis ballo di dalam kendaraan.

Jejakfakta.com, GOWA -- Polisi menangkap pelaku pemasok minuman keras tradisional jenis 'Ballo' di Jalan Poros Malino Bili-Bili, Desa Bili-Bili, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Rabu (9/10/2024).

Kasubsi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadun, membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, terduga pelaku HD (20) diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim "KUBOYAKO" Polsek Bontomarannu, sekitar pukul 06.30 Wita.

"Petugas menyita barang bukti sebanyak 30 karung ballo, yang setiap karungnya berisi 30 liter, dengan total keseluruhan mencapai 1.500 liter," kata Udin dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024)

Baca Juga : Pemuda di Gowa Ditangkap, Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anak dan Sebarkan Foto Korban

Penangkapan, kata Udin, bermula saat tim "Kuboyako" Polsek Bontomarannu yang dipimpin oleh Ipda Irzal Makkarawa melakukan kegiatan patroli. Saat berada di lokasi penangkapan, tim memberhentikan satu unit mobil pickup hitam.

"Saat diperiksa, ditemukan 30 karung minuman keras tradisional jenis ballo di dalam kendaraan tersebut," ujarnya

Saat dilakukan introgasi, lanjut Udin, pelaku mengaku telah beberapa kali mengangkut dan menjual ballo tersebut. "Pelaku kini dijerat dengan Perda Kabupaten Gowa Pasal 5 ayat 1, No. 50 tahun 2001, tentang larangan minuman keras," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru