2.000 Situs Judi Online Direkomendasikan Polda Sulsel untuk Diblokir

Ilustrasi perjudian online.(SHUTTERSTOCK)

Permainan judi online menjebak masyarakat dalam rumus permainan atau terjebak dalam lingkaran setan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Sebanyak 2.000 link situs judi online direkomendasikan Polda Sulsel ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk dilakukan pemblokiran.

Hal itu disampaikan Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Jumat (8/11/2024).

"Selama 2024 kita telah mengajukan sebanyak 2 ribu link ke Kominfo (Komdigi) terkait pemblokiran situs judi online,” ujarnya.

Baca Juga : PN Makassar Kabulkan Praperadilan Jurnalis Antara, Polisi Diminta Tuntaskan Kasus Kekerasan 2019 dalam 60 Hari

Disebutkan Yudhi, temuan terhadap situs judi tersebut merupakan hasil temuan selama patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulsel. Dan kesemuanya itu merupakan yang paling terbanyak di Indonesia.

"Paling banyak se-indonesia," sebutnya

Menurut Yudhi, dalam permainan judi online tersebut masyarakat akan terkena rumus dalam permainan atau terjebak dalam lingkaran setan. Pasalnya, pemain akan merasa ketagihan dan sulit untuk tidak bermain bila ada kesempatan.

Baca Juga : Ahli Pers Dewan Pers: Praperadilan Kekerasan Jurnalis Dapat Dikabulkan

"Ada rumus judi online, menang ketagihan-kalah penasaran. Itu rumus judi online. Tapi akhirnya kalah. Jadi masyarakat, kalau ada kemenangan itu hanya sementara yang pasti setelah menang terus ketagihan dan akhirnya kalah,” jelasnya.

Dengan begitu, Yudhi berharap seluruh masyarakat agar berhenti bermain judi karena hanya akan memberikan dampak buruk. “Judi ini hanya membuat rugi dan merusak generasi bangsa, makanya diharapkan seluruh masyarakat untuk stop judi online,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru