3 Penilaian Risiko Wajib Diperhatikan Saat Menggelar Event atau Pertandingan. Ini Kata Nugroho Setiawan! 

MI korban meninggal usai terbentur kepalanya di beton pembatas jalan di Jl. Jendral Sudirman Makassar, Ahad (18/12/2022).

Nugroho menjelaskan penilaian risiko kedua yang harus diperhatikan adalah rencana operasi (bersama aparat) baik untuk ketertiban, medis hingga darurat. 

Jejakfakta.com, Makassar - Nugroho Setiawan, ahli keamanan FIFA dan juga Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menjelaskan saat menggelar sebuah event yang harus dan paling utama diperhatikan adalah penilaian risiko. 

Nugroho menjelaskan secara umum harus dilakukan adalah penilaian risiko, baik itu stadion jika itu dalam pertandingan bola dan atau venue jika berkaitan event. 

"Penilaian risiko antara lain meliputi, pertama kondisi stadion atau venue yakni mungkinkan buat zona keamanan," ujar Nugroho saat dihubungi tim Jejakfakta via WhatsApp, Ahad (18/12/2022) lalu.

Penilaian risiko lain, kata Nugroho adalah saat menggelar event atau pertandingan bola yang harus diukur juga adalah rencana penonton dan kapasitas aman maksimal. 

"Kapasitas aman harus diukur maksimal dan akses masuk, keluar dan darurat maupun jalur dan titik kumpul evakuasi harus jelas," katanya.

Nugroho menjelaskan penilaian risiko kedua yang harus diperhatikan adalah rencana operasi (bersama aparat) baik untuk ketertiban, medis hingga darurat. 

"Yaitu kekuatan dan pelibatan personil (termasuk security officer and match steward, sebagai pam internal (ketertiban). Termasuk tim medis dan rumah sakit rujukan dan tim tanggap darurat," jelasnya. 

Ketiga dalam penilaian risiko sebuah event atau pertandingan yang juga penting diperhatikan adalah rantai komando ke pihak berwenang. 

"Pedoman rantai komando dan peralihan pengendali dari keadaan biasa (landai yang ditangani secara officer panpel) ke komandan Polri yang berwenang dalam hal situasi tidak kondusif lagi," ujarnya. 

Apakah Event Tarik Tambang IKA Unhas Sulsel sudah memenuhi standar penilaian risiko? 

Pertama, dalam sebuah event atau pertandingan tarik tambang selama ini hanya bisa dilakukan di lapangan terbuka seperti lapangan sepak bola dan tempat berpasir. Karena sebisa mungkin peserta harus memiliki tumpuan saat bertanding. 

Penilaian risiko kondisi venue yakni mungkinkan buat zona keamanan, lokasi tarik tambang yang digelar IKA Unhas dinilai tidak layak karena digelar di jalan beraspal dan banyak pembatas jalan beton yang memungkinkan risiko kecelakaan sangat tinggi, seperti yang dialami sekitar 14 orang korban, termasuk yang meninggal dunia. 

"Korban sampai terlilit (tali tambang) sehingga kepalanya terbentur di batu pembatas jalan," ujar Ketua Panitia Rahmansyah, Ahad (18/12/2022). 

Kedua, saat menggelar event yang harus diukur juga adalah rencana event dan kapasitas aman maksimal. Dalam setiap event pertandingan lomba tarik tambang, yang biasanya direkomendasikan adalah tali tambang kapal ini yaitu Tali Manila.

Tali Manila ini adalah tali yang dibuat dari serat alami dari pohon abaca, yaitu pohon sejenis pisang yang berasal dari Negara Filiphina. Karena ibukota Filiphina adalah Manila, jadi tali tambang kapal yang satu ini akhirnya disebut dengan tali manila. 

Namun, tali tambang yang gunakan lomba tarik tambang IKA Unhas Sulsel adalah bukan Tali Manila. Dari penilaian risiko, tali tersebut lebih mudah terhempas kencang jika ada tarikan, kebalikan dengan tali manila yang terbuat dari serat alami. 

Ketiga, penilaian risiko lain terkait rencana operasi (bersama aparat) baik untuk ketertiban, medis hingga darurat. 

Saat peristiwa terjadi korban event tarik tambang, ketersediaan aparat dan tim medis sangat minim dibanding jumlah peserta. Akibatnya lambat penanganan di lapangan. 

Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan pemecahkan rekor MURI tarik tambang 5000 orang. 

Data dari panitia, total peserta Tim A 2934 orang dan peserta Tim B 2999 orang, jumlahnya melebihi rekor Muri sebelumnya. Dan peserta membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter. 

Danny Menampik Ada Unsur Kelalaian 

Menanggapi pertanyaan wartawan siapa yang bertanggung jawab atas kejadian lomba tarik tambang yang menelan korban jiwa, Ketua Ikatan Alumni (IKA) Unhas Sulsel, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto mengatakan kejadian ini murni kecelakaan. Ia menampik adanya unsur kelalaian. 

"Ini kan kecelakaan, sudah diantisipasi. Saya kira ini nama kecelakaan, kecuali ada kelalaian. Saya sudah sampaikan bahwa (peserta) di bagian sebelah kanan tali," ujar Danny Pomanto kepada wartawan, Ahad (18/12/2022). 

Namun, berbeda yang disampaikan Ketua Panitia Rahmansyah. Ia membenarkan tarik tambang IKA Unhas Sulsel membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman Makassar. Korban meninggal usai terbentur pembatas jalan yang persis di tengah jalan raya samping peserta tarik tambang. 

Siapa Bertanggung Jawab? 

Memasuki hari ke empat pasca lomba tarik tambang maut, jajaran Polrestabes Makassar masih menyelidiki kasus tewasnya Masyita (43) peserta lomba tarik tambang IKA Unhas Sulsel. Polisi telah memeriksa puluhan orang saksi hingga tali lomba. 

"Total sampai hari ini 25 orang yang diperiksa itu semua bagian dari proses penyelidikan termasuk memeriksa lima titik CCTV," kata Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando KS yang ditemui jejakfakta.com di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (21/12/22). 

Masyita dengan kepesertaan 2687 meninggal dunia setelah terkerek tali lomba tarik tambang IKA Unhas, Jl Jend Sudirman-Ratulangi, Makassar, Ahad (18/12/22) pagi Wita. 

"Terkait tali tambang diperiksa oleh ahli, layak atau tidak,” ujar Lando. 

Dia menegaskan, pihaknya akan meningkatkan proses ke penyidikan jika menemukan bukti yang cukup. 

"Minimal dua alat bukti, kan, kalau cukup dua alat bukti maka ditingkatkan," katanya.

Jika memenuhi unsur adanya tindak pidana, kasus lomba tarik tambang IKA Unhas ini bisa dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka. (Tim Redaksi Jejakfakta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru