Kasus Pelecehan Seksual di Unhas, Satgas PPKS Usulkan Pemecatan FS
FS yang dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap korban mahasiswi.
Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin kembali menambah sanksi terhadap oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berinisial FS yang dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual. Seperti diketahui, korban merupakan mahasiswi FS sendiri.
Sanksi tersebut berupa bentuk rekomendasi ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek) agar FS sendiri dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen.
"Karena ada respon, usulan dari teman dan masyarakat, maka kami mengadakan rapat kembali melakukan analisis terhadap seluruh proses pembuktian. Lalu, semua itu kami laporkan kepada Rektor dan dan itu sudah dikirim ke kementrian untuk diajuhkan penjatuhan sanksi (tambahan)," ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patitingi kepada wartawan di Gedung Rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga : Makassar Kian Mendunia, Jadi Pusat Kolaborasi Ilmiah Radiologi Kedokteran Gigi Internasional
Kata mantan Dekan Fakultas Hukum Unhas ini bahwa pemecatan FS sebagai ASN merupakan wewenang pihak Mendikti-Saintek.
"Pemberhentian tetap sebagai ASN, baik itu dosen maupun tenaga pendidikan (lainnya) itu bukan kewenangan Rektor. Itu kewenangan Mentri," katanya.
"Pemberhentian tetap sebagai ASN, baik itu dosen maupun tenaga pendidikan (lainnya) itu bukan kewenangan Rektor. Itu kewenangan Mentri," katanya.
Baca Juga : Jaksa Tuntut Dosen UNM 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kekerasan Seksual, Penyalahgunaan Relasi Kuasa
Menurut Farida, usulan sanksi tambahan tersebut merupakan bentuk komitmen pihak Universitas Hasanuddin Makassar dalam menegakkan peraturan terkait kekerasan seksual.
“Tentu bentuk respon positif dan komitmen kami pimpinan perguruan tinggi, kami melakukan tindakan sesuai peraturan Perundang undangan yang tentu tidak melenceng, karena setiap orang mempunyai hak dan kewajiban,” sebutnya.
Sebelumnya, diketahui sanksi yang diberikan kepada FS berupa penghentian sementara sebagai pengajar dalam waktu kurang lebih 3 sementara. Lalu kedua, pemutusan sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi.
Baca Juga : Dies Natalis ke-74 FH Unhas, Munafri Soroti Kekuatan Alumni sebagai Modal Bangun Generasi Masa Depan
"Tidak boleh beraktivitas (mengajar). Termasuk tidak bisa menerima tunjangan, kecuali gaji pokok,” kata Farida membenarkan kembali sanksi yang diberikan kepada FS.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News