MULIA Unggul Jauh di Pilwalkot Makassar, Akademisi: Tidak Ada Ruang Gugat Lanjut MK

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar Munafri Arifuddin (kiri) bersama Aliyah Mustika Ilham (tengah) saat deklarasi kemenangan Pilkada Makassar versi hitung cepat lembaga survei di Posko Induknya, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (27/11/2024) malam. @Jejakfakta/Dok. Istimewa)

Selisih cukup signifikan, dipastikan tidak ada gugatan.

Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sudah merampungkan tahapan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar 2024, Jumat malam (6/12/2024).

Hasilnya, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) meraih 319.112 suara atau 54,71 persen. Mereka unggul sangat jauh dibandingkan tiga pasangan calon lainnya.

Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) yang ada di posisi kedua meraih 162.427 suara atau 27,85 persen.

Baca Juga : Jelang Kedatangan 32 Duta Besar, Wali Kota Ajak APINDO Jadi Motor Gerakan Lingkungan di Makassar

Kemudian, Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi A Uskara (INIMI) di peringkat ketiga dengan 81.405 suara atau 13,95 persen. Dan, Amri Arsyid-Rahman Bando (AMAN) dengan 20.247 suara atau 3,47 persen berada di posisi buncit.

Untuk Pilwalkot Makassar 2024 ini, total secara keseluruhan pemilih yang menggunakan hak pilihnya yakni 597.794. Dari jumlah itu, ada 14.603 suara yang dinyatakan tidak sah.

Dengan selisih keunggulan yang begitu jauh, hampir pasti tidak ada ruang bagi pasangan calon lain untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga : Uni Eropa Kepincut Makassar, Munafri Dorong Kota Daeng Jadi Magnet Investasi Indonesia Timur

Hal itu disampaikan Analis Komunikasi Politik Dr Attock Suharto MSi.

Jebolan UIN Alauddin Makassar itu mengatakan, setiap calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 memang berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK setelah KPU menetapkan perolehan suara.

Akan tetapi, ada syarat yang mesti dipenuhi untuk mengajukan gugatan tersebut.

Baca Juga : Sulsel Jadi Daerah Pertama Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Makassar Dorong Data Investasi

Mantan aktivis itu menjelaskan, tata cara dan syarat mengajukan gugatan Pilkada secara jelas tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sedangkan terkait syarat, itu kata dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada.

Di dalamnya termasuk syarat yang menegaskan soal persentase perbedaan perolehan suara dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga : Wali Kota Munafri Soft Launching Pete-pete Laut 12 Juni, Perkuat Akses Warga Kepulauan

"Jadi ada ketentuannya, misalnya kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, 500 ribu, atau yang di atas satu juta jiwa itu pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak misalnya sekian persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota," jelasnya.

Untuk diketahui, Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur ketentuan bagi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara.

Ketentuan itu yakni kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

Baca Juga : Aliyah Mustika Ilham Perkuat Diplomasi Makassar di Peringatan 250 Tahun Kemerdekaan Amerika Serikat

Kemudian, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

Selanjutnya, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Lalu, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir KPU Kabupaten/Kota.

Berdasar poin-poin dari pasal 158 ini, Attock Suharto mengatakan tidak mungkin bagi rival MULIA untuk menggugat ke MK. "Kalau selisih cukup signifikan, pasti tidak ada gugatan. Tdak ada ruang untuk itu. Apalagi Pilwalkot Makassar berjalan dengan baik," tegasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Erwin Ijarta
Berita Terbaru