Prabowo Maafkan Koruptor Jika Kembalikan Uang 'Curian', Yusril: Dimaafkan Jika Mereka Sadar Mengembalikan Kerugian Negara

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia ke-8 pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024) kemarin. @Jejakfakta/Istimewa

Strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Jejakfakta.com, Makassar -- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengatakan ingin memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat. Menurutnya, para koruptor yang mengembalikan uang atau kerugian negara akan diberikan maaf oleh pemerintah.

Hal ini disampaikan Presiden Prabowo saat berpidato di hadapan mahasiswa Indonesia dalam kunjungan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.

"Saya minggu ini dalam rangka memberi kesempatan untuk tobat. Hey, para koruptor atau yang pernah mencuri, kalau kembalikan yang kau curi akan saya maafkan," ujar Prabowo dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga : Pemkot Makassar Distribusikan 7.261 Sapi dan 402 Kambing Kurban, Munafri: Penyalurannya Harus Jujur dan Adil

Prabowo mengatakan bakal memaafkan para koruptor bila mengembalikan hasil curian uang rakyat. Prabowo akan membuka ruang supaya para koruptor mengembalikan hasil curian tanpa diketahui masyarakat.

Pernyataan Prabowo ini kemudian mendapatkan klarifikasi dari Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. Begini penjelasan mereka.

Yusril menyebut pernyataan presiden itu sebagai salah satu bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Baca Juga : Presiden Prabowo Tiba di Prancis untuk Kunjungan Kenegaraan, Perkuat Hubungan Strategis Indonesia-Eropa

"Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption (UNCAC) yang sudah kita ratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Kamis (19/12/2024) kemarin.

Kata Yusril, pemerintah Indonesia perlu melakukan perubahan terhadap Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan menyesuaikan aturan tersebut agar selaras dengan UNCAC.

“Kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” katanya.

Baca Juga : Momentum Harkitnas 2026, Bupati Gowa Serukan ASN Perkuat Persatuan di Tengah Tantangan Digital

Yusril mengatakan, upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi ialah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara.

Yusril tak merasa ada yang salah dari pernyataan Prabowo yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang negara yang dicuri.

“Dapat dimaafkan jika mereka dengan sadar mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya,” kata Yusril.

Baca Juga : Presiden Prabowo Resmikan Museum Ibu Marsinah: Simbol Perjuangan Hak-Hak Buruh

Dia menyebut pernyataan Presiden Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal tahun 2026 yang akan datang.

Menurut dia, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

“Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata dia.

Baca Juga : Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jatim dan Jateng, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, kata Yusril, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk tindak pidana korupsi.

Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, Presiden akan meminta pertimbangan DPR. Sebagai pembantu-pembantu beliau, para menteri siap memberikan penjelasan ke DPR jika nanti presiden telah mengirim surat meminta pertimbangan.

"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru