Begini Ketentuan Transaksi Uang Elektronik Kena PPN 12 Persen

Ilustrasi QRIS. (Dok. Istimewa)

Saat transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp5.000 itu, yakni Rp600.

Jejakfakta.com, JAKARTA -- Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen, mulai 1 Januari 2025 sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat di Indonesia.

Kenaikan PPN menjadi 21 persen, tentu menambah juga beban kebutuhan hidup masyarakat dengan harus mengeluarkan uang lebih banyak. Namun, apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik atau dompet digital (e-wallet) akan naik dan menjadi mahal?

Mengutip laman situs Kementerian Keuangan, Kamis (19/12/2024), PPN atau value added tax (VAT) adalah pajak tidak langsung, yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.

Baca Juga : Makassar Creative Hub Resmi Ekspansi ke Kawasan Nusantara

Dalam konteks uang elektronik, pengenaan PPN berlaku pada biaya layanan atau fee yang dikenakan oleh penyedia layanan teknologi finansial. Saat ini, besaran PPN sebesar 11 persen merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/2022 tentang Tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang berlaku sejak 1 Mei 2022.

"Misalnya, kita top up e-money Rp10 juta, umumnya terdapat biaya jasa atau kita kenal sebagai fee sekitar Rp500 atau Rp1.500 tergantung dari pemberi jasa. Nah, atas fee Rp500 inilah yang nantinya akan dikenai PPN 11 persen. Jadi, PPN yang dipungut hanya sebesar Rp55," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor pada 13 April lalu.

Sesuai pasal 7 PMK 69/2022, selain pengisian ulang, PPN juga dikenakan atas biaya jasa registrasi pemegang uang elektronik, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai.

Baca Juga : DPRD Sulsel Dorong DJP Sulselbartra Masifkan Sosialisasi Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Jika tarif PPN biaya jasa transaksi uang elektronik naik menjadi 12 persen, biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen meningkat.

Jadi, saat kamu melakukan transaksi belanja Rp100.000 dengan biaya layanan Rp5.000, PPN yang dikenakan adalah 12 persen dari Rp5.000 itu, yakni Rp600. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru