ACC Sulawesi Catat Kerugian Negara di Sulsel Sepanjang 2024 Capai 207 Miliar

Catahu ACC 2024

Hamka, Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, saat konferensi pers di Kantor ACC Sulawesi, Selasa (31/12/2024). @Jejakfakta/Samsir

Sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menempati posisi pertama dengan angka 73 perkara.

Jejakfakta.com, Makassar -- Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi mencatat ratusan miliar kerugian negara yang telah disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar sepanjang tahun 2024. Angka kerugian negara ini, lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

Data ACC menunjukkan sepanjang tahun 2024 kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sebanyak Rp 207 milliar dengan 120 perkara dan terdakwa sebanyak 129 orang. 

Angka tersebut berbeda dengan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2023 dengan 149 perkara dan terdakwa 150 orang menyebabkan kerugian negara kurang lebih Rp127 miliar

Baca Juga : Pemkot Makassar–Kejari Teken MoU, Appi Tekankan Pemerintahan Bersih dan Optimalisasi Pajak Daerah

"Lebih tinggi kerugian negara," kata Hamka, Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, saat konferensi pers Catatan Akhir Tahun (Catahu), di Kantor ACC Sulawesi, Selasa (31/12/2024).

Dalam kasus korupsi tahun ini, disebutkan sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) menempati posisi pertama dengan angka 73 perkara. Kemudian pemberdayaan sebanyak 12 perkara.

Selanjutnya dana hibah dan bansos 10 perkara, dana desa 6 perkara, kesehatan 3 perkara, pendidikan 2 perkara dan komersialisasi aset dan pungli masing 1 perkara.

Baca Juga : Eks Pj Gubernur Sulsel Jadi Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp50 Miliar

Sementara untuk aktor terdakwa tindak pidana korupsi ditempati swasta sebagai yang terbanyak dengan angka 57 orang. Kemudian posisi kedua melibatkan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 33 terdakwa.

Selanjutnya, pegawai BUMN 14 terdakwa, kepala Desa 14 terdakwa, pegawai kontrak 7 terdakwa, anggota DPRD 3 terdakwa dan advokat serta LSM masing-masing 1 terdakwa.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru