ACC Ungkap 144 Kasus Dugaan Korupsi di Sulsel Mandek di Kepolisian dan Kejaksaan

Catahu ACC 2024

Peneliti Anticorruption Committee (ACC) Sulawesi saat konferensi pers Catahu 2024, di Kantor BP ACC Sulawesi, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (31/12/2024).

"Sikap Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam hal keterbukaan informasi masih jauh dari yang diharapkan. Komitmen Kejati Sulsel untuk bersama masyarakat sipil memberantas korupsi tidak seperti yang diharapkan,” kata Abdul Kadir.

Makassar, Jejakfakta - Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Selasa (31/12/2024), merilis Catatan Akhir Tahuh (Catahu) kasus korupsi selama 2024 di Sulawesi Selatan. Terungkap, ada 144 kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang prosesnya mandek di kepolisian dan kejaksaan.

ACC mencatat 54 kasus tipikor tertahan di tingkat Polres se-Sulsel. Sejumlah 10 kasus di antaranya yang naik ke penyidikan. Sedangkan 44 kasus masih penyelidikan.

ACC mencatat 33 kasus tipikor tertahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Sebanyak 23 kasus di antaranya masih tahap penyelidikan dan 10 kasus tingkat penyidikan.

Baca Juga : LBH Pers Makassar Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir

ACC Sulawesi menilai Polda Sulsel cenderung tertutup dalam hal informasi publik terkait data kasus dugaan korupsi yang Polda Sulsel tangani.

“Permintaan informasi dan data belum pernah direspon secara positif, padahal akses informasi data sangat penting dalam membangun sinergitas pencegahan dan penindakan kasus korupsi bersama masyarakat,” kata Ketua BP ACC Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun saat konferensi pers Catahu 2024, di Kantor BP ACC Sulawesi, Jl AP Pettarani, Kota Makassar, Selasa (31/12/2024).

ACC mencatat selama 2024 ini sebanyak 35 kasus dugaan korupsi mandek di tingkat kejaksaan negeri se-Sulsel. Dua puluh satu kasus masih tingkat penyelidikan dan 14 kasus lainnya di tingkat penyidikan.

Baca Juga : 21 Saksi Telah Diperiksa, Polisi Masih Mendalami Kasus Tenggelamnya KM Nurul Salsa

Menurut catatan ACC, selama 2024, ada 23 kasus tipikor yang mandek di Kejati Sulsel: 18 kasus tingkat penyelidikan dan 5 kasus di tingkat penyidikan.

ACC juga menyoal Kejati Sulsel terkait keterbukaan informasi publik dalam proses penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.

"Sikap Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam hal keterbukaan informasi masih jauh dari yang diharapkan. Komitmen Kejati Sulsel untuk bersama masyarakat sipil memberantas korupsi tidak seperti yang diharapkan,” kata Abdul Kadir.

Baca Juga : Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 4,4 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Jalur Baru Pekanbaru-Makassar Terungkap

Menurut ACC, supervisi dan monitoring terhadap penangan kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari dan Kejati masih lemah. Pun tidak adanya atensi serius dari pimpinan Kejaksaan Tinggi untuk penuntasan kasus-kasus korupsi yang mandek.

“Di Kejaksaan Tinggi tidak adanya kanal digital untuk update penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejati Sulsel maupun Kejaksaan Negeri se-Sulsel. Sehingga menyulitkan publik ketika membutuhkan data-data terkait penanganan kasus korupsi,” kata Kadir. (ACC Sulawesi dan Disway Sulsel)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terbaru