Putusan MK Soal Kebebasan Beragama Dikritik: Tidak Sejalan dengan ICCPR dan Standar HAM Internasional

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi

Amnesty International: Keputusan ini dikhawatirkan memperkuat praktik intoleransi di masyarakat.

Jejakfakta.com, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjustifikasi pembatasan kebebasan beragama dan menutup hak warga negara untuk tidak menganut agama menuai kritik tajam dari berbagai pihak.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) internasional dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2005.

Usman Hamid menjelaskan bahwa kebebasan beragama seharusnya mencakup hak untuk memilih atau tidak memilih agama tanpa paksaan. Namun, putusan MK justru mempersempit dimensi kebebasan tersebut dengan mewajibkan warga negara memiliki agama.

Baca Juga : Taufan Pawe Dorong Penguatan Wewenang Bawaslu Usai Evaluasi Pemilu Serentak

"Ini bukan kebebasan. Norma internasional menjamin kemerdekaan penuh dalam beragama atau tidak beragama. Pasal 18(1) ICCPR jelas melindungi kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, termasuk hak untuk tidak menganut agama apapun. Namun, putusan MK memaksa warga negara untuk beragama, yang jelas bertentangan dengan ICCPR," tegas Usman dalam keterangan pernya, Jumat (3/1/2025).

Lebih jauh, Komite HAM PBB menggarisbawahi bahwa istilah "agama" dan "kepercayaan" harus dimaknai secara luas, mencakup kepercayaan teistik, non-teistik, ateistik, hingga hak untuk tidak memiliki kepercayaan.

Usman juga mengkhawatirkan dampak putusan ini yang dapat menjadi pembenaran bagi penegak hukum atau kelompok tertentu untuk melakukan tindakan diskriminatif, bahkan kriminalisasi, terhadap mereka yang tidak beragama.

Baca Juga : Unhas Bahas Revisi Regulasi Pemilu: Politik Uang Ancam Keadilan Demokrasi

Putusan ini bermula dari penolakan uji materi terkait pengakuan terhadap warga negara yang tidak beragama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Pemohon menilai kebebasan beragama yang dijamin oleh UUD 1945 seharusnya mencakup hak untuk tidak menganut agama tertentu. Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa implementasi kebebasan beragama di Indonesia harus diwujudkan melalui kepemilikan agama sesuai hukum positif.

Hakim MK juga menyebutkan bahwa pilihan untuk beragama dianggap lebih tepat dibandingkan tidak beragama. Pembatasan tersebut, menurut MK, adalah tindakan proporsional yang tidak bertentangan dengan konstitusi.

Keputusan ini dikhawatirkan memperkuat praktik intoleransi di masyarakat. “Putusan ini berpotensi disalahgunakan untuk menekan mereka yang memilih tidak beragama atau keyakinannya dianggap menyimpang. Bahkan, ini bisa menjadi angin segar bagi kelompok intoleran,” tambah Usman.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Serahkan Alat Bukti ke MK Jelang Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Palopo

Amnesty International menyerukan agar pemerintah Indonesia meninjau ulang kebijakan nasional yang tidak sesuai dengan ICCPR. Sebagai negara yang telah meratifikasi kovenan tersebut, Indonesia memiliki kewajiban untuk menyesuaikan hukum nasional dengan standar HAM internasional.

Putusan MK ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga kebebasan beragama yang sejati, yaitu kebebasan untuk memilih atau tidak memilih agama tanpa tekanan atau ancaman. Dalam konteks hukum internasional, kebebasan beragama bukanlah sebuah kewajiban melainkan hak asasi yang harus dihormati oleh negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Samsir
Berita Terbaru