Polri Pecat Perwira Muda asal Makassar AKP Yudhy Triananta, Terlibat Pemerasan di DWP 2024
Polri tegaskan komitmen integritas.
Jejakfakta.com, MAKASSAR -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil tindakan tegas dengan memecat AKP Yudhy Triananta Syaeful Mamma, perwira muda asal Makassar, terkait kasus pemerasan terhadap penonton asal Malaysia pada konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Langkah tegas ini diumumkan pada Rabu (1/1/2025) oleh Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, dalam konferensi pers.
"Hasilnya, dua terduga pelanggar berinisial D dan Y telah diberhentikan dengan tidak hormat oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," ungkap Trunoyudo. Inisial "Y" mengacu pada AKP Yudhy Triananta, yang sebelumnya menjabat sebagai Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Akhir Pelarian Elly Gwandy, Buronan Kasus Pemerasan Ditangkap di Bogor
Pemerasan Senilai Rp2,5 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Yudhy bersama rekan-rekannya, dengan total uang yang disita mencapai Rp2,5 miliar. Perwira lulusan Akpol 2013 ini awalnya dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya bersama 34 anggota lain untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Namun, hasil investigasi mengarah pada keputusan tegas: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Baca Juga : Polda Sulsel Mengamankan 4 Pria Pemilik Senpi Ilegal
Yudhy sebelumnya dikenal sebagai perwira yang berprestasi, terutama saat memimpin Tim Khusus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. Ia sukses mengungkap sejumlah kasus besar peredaran narkoba, yang membuat kariernya melesat. Namun, kasus pemerasan ini menghancurkan reputasi dan mimpinya untuk menduduki posisi strategis di Polri, seperti menjadi kapolres.
Selain Yudhy, Kombes Donald Simanjuntak, seorang perwira tinggi yang juga terlibat dalam kasus serupa, dijatuhi sanksi berat dan diberhentikan dengan tidak hormat.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memerintahkan mutasi besar-besaran untuk memastikan investigasi berjalan transparan dan tuntas.
Baca Juga : Sosok David Yulianto Tersangka Penganiaya Driver Taksi Online di Tol Dalam Jakarta
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam menegakkan integritas institusi. Melalui langkah tegas ini, Polri mengirim pesan kuat: tidak ada ruang bagi anggota yang melanggar kode etik dan hukum.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan dan prestasi tidak akan menyelamatkan siapa pun dari konsekuensi jika mereka melanggar sumpah dan tanggung jawab sebagai penegak hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News